faktajember.com | Sosial |07 Februari 2019 | 20:40 WIB
Jember Kota – Pemerintah Kabupaten Jember bersama Baznas Kabupaten Jember menyosialisasikan pentingnya zakat dan sedekah kepada aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Jember. Sosialisasi berlangsung di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Kamis 7 Februari 2019.
Hadir dalam sosialisasi itu Sekda Kabupaten Jember Mirfano dan sejumlah pengurus Baznas Kabupaten Jember, seperti KH. Muhammad Lutfi Ahmad dan KH. M. Misbahus Salam, M.Pd.I
Mirfano dalam kesempatan itu memberikan motivasi agar aparatur untuk senang bersedekah, karena banyak manfaatnya. Menurutnya, orang sukses adalah orang yang suka bersedekah. Bersedekah pun tidak akan menjadikanseseorang miskin. “Enggak ada orang menjadi miskin karena sedekah,” ujarnya.
Sedekah merupakan asisten pribadi, bankir pribadi, dan dokter pribadi. Sedekah bisa melindungi ketika perjalanan, karena memberi sedekah sebelum perjalanan. “Jangan khawatir, sedekah itu pasti diganjar oleh Allah, karena itu janji Allah,” tuturnya.
Untuk menyalurkan sedekah itu, lanjutnya, bisa melalui Baznas Kabupaten Jember. “Baznas adalah tempat kita untuk menempatkan sedekah kita,” Mirfano.
Ketua III Baznas Jember KH. Muhammad Lutfi Ahmad menyampaikan, Baznas ditugaskan untuk menarik zakat kepada pihak yang telah wajib mengeluarkan zakat. Seperti aparatur yang hadir dalam sosialisasi ini.
“Dengan alasan wajib membayar zakat, orang yang berkewajiban bersedekah ialah orang yang sudah memiliki penghasilan tetap,” terangnya.
Berdasarkan ketetapan fiqih, lanjutnya, orang yang berpenghasilan tetap di luar pertanian harus memberikan zakat sebesar 2,5 persen. Jika penghasilan mencapai satu juta, maka setiap tahun wajib mengeluarkan zakat Rp. 25 ribu.
“Orang yang sudah memiliki penghasilan tetap yang didapat pada setiap bulan harus membayar zakat,” jelas kata pengasuh Ponpes Madinatul Ulum Jenggawah ini.
Zakat yang disalurkan harus melalui prosedur, dan memiliki ukuran kepada siapa zakat tersebut akan diberikan. Karena itu, Baznas menerima zakat untuk disalurkan kepada pihak yang sesuai kategori layak mendapatkan zakat.
Ketua I Baznas Jember, KH. M. Misbahus Salam, M.Pd.I, menyampaikan, dengan sistem manajemen Baznas, yang menggunakan manajemen keuangan secara online, uang yang masuk dan keluar sudah bisa dipertanggungjawabkan.
“Jika ada seseorang berzakat, berinfaq, dan bersedekah ke Baznas, insyaallah sulit untuk dikorupsi,” katanya.
Pada tahun 2018, zakat, infaq dan sedekah yang diberikan masyarakat kepada Baznas telah terdistribusi dengan sangat baik. Bahkan dapat membantu membangun jembatan serta berpartisipasi pada bencana gempa di Lombok dan Palu.
Misbahus Salam mengungkapkan, jika semua ASN di Kabupaten Jember memberikan zakatnya, maka dalam setahun dana di Baznas dapat terkumpul sebanyak Rp. 24 Milyar. “Sehingga dapat diperdayakan dan bisa membantu masyarakat dhuafa. Insyaallah ini adalah tugas yang mulia,” tuturnya.
Kabid Perencanaan, Keuangan, IT dan Pelaporan, Drs. H. Muhammad Agus E.S, M.Si, Baznas Jember menerangkan tentang Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Ia menjelaskan, Baznas kabupaten/kota dalam menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan zakat dapat membentuk UPZ di instansi yang telah ditentukan.
UPZ ini dapat dibentuk pada instansi diantaranya, kantor instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, kantor satuan kerja pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Daerah kabupaten/kota.
“Dalam hal diperlukan, UPZ dapat melakukan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, dari dana yang dikumpulkan oleh UPZ,” terangnya. Hal ini khusus untuk UPZ yang memiliki program sesuai dengan Baznas setempat.
UPZ berhak mendapatkan hak amil paling banyak 12,5 persen untuk zakat dan 20 persen untuk infak sedekah dari realisasi tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat. (achmad)