SOSIAL

Bupati Faida : Waktunya Masyarakat Tasyakuran

faktajember.com | Pendidikan |07 Februari 2019 | 20:45 WIB

Jember Kota– Bagi Bupati Jember Faida keluarnya Kepmen ESDM Nomor 23 K/MEM/2019 tanggal 6 Februari 2019 merupakan waktu bagi masyarakat untuk merayakannya.

“Waktunya tasyakuran orang Jember, bahwa ini murni perjuangan masyarakat Jember bersama Bupati dan Wakil Bupati Jember,” kata bupati spontan saat ditanya wartawan terkait pencabutan Silo sebagai wilayah tambang.

“Kalau ada yang mengaku-ngaku ikut memperjuangkan, namanya juga tahun politik, banyak orang ingin jadi pahlawan dalam kegiatan ini,” lanjutnya.

Bupati menjelaskan, Rabu 6 Februari 2019 keputusan pencabutan Silo sebagai wilayah tambang itu sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Karena itu, tidak perlu ada lagi yang merasa ikut memperjuangkan.

“Jangan bikin gaduh di Jember. Rakyat inginnya tentram. Tahun politik jangan digaduh-gaduhkan. Kita mau tahun politik yang gembira,” ujarnya. Beda pilihan sudah biasa, asal tidak menunggangi untuk kepentingan pribadi dari hasil perjuangan masyarakat Jember.

Bupati kembali menegaskan, keberhasilan ini murni perhatian dari pemerintah pusat yang mengikuti kehendak rakyat yang memang tidak menginginkan adanya tambang.

“Saya apresiasi dan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo, yang komitmen mengikuti keinginan rakyat, kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Dalam kesempatan wawancara usai pelantikan pejabat JPT Pratama di pendopo Wahyawibawagraha, Kamis 7 Februari 2019, Bupati Jember Faida mengajak masyarakat untuk tidak Golput dalam Pemilu 2019.

“Jangan pernah memeberikan suara kita kepada calon legislatif yang mendukung tambang. Jangan beri kesempatan satu kursi dari 50 kursi dewan kepada yang mendukung tambang,” pungkasnya.

Seperti diketahui upaya keras Pemerintah Kabupaten Jember untuk membatalkan Blok Silo sebagai wilayah tambang telah membuahkan hasil dengan keluarnya Keputusan Menteri ESDM No 23 K/MEM/2019 tanggal 6 Februari 2019.

Baca Juga :  Wabup Ajak Masyarakat Ikut Deteksi Gangguang Keamanan

Perjuangan pemerintah bersama masyarakat Jember ini dimulai setelah adanya usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertanggal 29 Februari 2016 perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam.

Atas usulan tersebut terbit Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) periode 2018. Di lampiran keempat keputusan ini menyebut Silo sebagai wilayah tambang.

Masyarakat dan pemerintah satu suara dalam menyikapi munculnya Kepmen itu: menolak Silo sebagai wilayah tambang. Bupati Jember Faida pun bergerak cepat memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Bupati pada Kamis 20 September 2018 menemui langsung Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk menyerahkan surat keberatan atas terbitnya Kepmen itu.

“Intinya keputusan menteri atas penetapan Silo masuk kawasan penambangan emas bisa dibatalkan karena adanya surat keberatan bupati berdasarkan keberatan dari masyarakat yang tidak menghendaki adanya tambang emas Silo,” ujarnya kala itu.

Bupati pun berusaha semaksimal mungkin dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat ini, dengan menggugat sengketa perundang-undangan dengan jalur non litigasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sidang mediasi antara Pemprov Jatim, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Kabupaten Jember digelar pada 4 Desember 2018. Ini adalah sidang mediasi pertama untuk sengketa perundang-undangan di Indonesia.

Sidang kedua digelar Rabu 9 Januari 2019 di Kemenkum HAM. Sidang yang diikuti Camat Silo dan sejumlah tokoh masyarakat Silo ini menghasilkan kesepakatan mencabut Kepmen ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018.

Keputusan sidang mediasi tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri Ignasius Jonan dengan mengeluarkan Kepmen ESDM No 23 K/MEM/2019 tanggal 6 Februari 2019, yang mencabut Blok Silo sebagai wilayah tambang.

“Lampiran IV dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan  dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus periode 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” Ignasius Jonan dalam keputusannya itu. (achmad)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.