HUKUM

Upaya Bupati Faida Sukses, Menteri ESDM Resmi Batalkan Blok Silo

faktajember.com | Hukum |07 Februari 2019 | 14:30 WIB

Jakarta –  Perjuangan Bupati dan Wakil Bupati Jember, Faida dan KH Abdul Muqit Arief, bersama masyarakat Silo sukses membuat Menteri ESDM Ignasius Jonan mencabut lampiran keempat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 yang memasukkan Silo sebagai wilayah pertambangan.

Ignasius Jonan resmi mencabut Blok Silo sebagai wilayah pertambangan. Pencabutan konsekuensi hasil sidang mediasi atas gugatan Pemkab Jember atas terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) periode 2018.

Kabar menggembirakan bagi warga Jember ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 23 K/MEM/2019 tentang perubahan atas keputusan menteri tersebut. Perubahan ini menyangkut lampiran keempat Kepmen yang mencantumkan Silo sebagai wilayah tambang tersebut.

Dalam konsideran Kepmen  ini jelas disebutkan pencabutan itu sebagai pelaksanaan atas hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi dengan nomor register 31/NL/2018 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia.

“Lampiran IV dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan  dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus periode 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” Ignasius Jonan dalam keputusannya itu.

Keputusan pencabutan tersebut ditetapkan dan ditandatangani Ignasius Jonan pada 6 Februari 2019. Keputusan ini pun dinyatakan berlaku saat ditetapkan. Keputusan in ditembuskan ke beberapa pihak, diantaranya Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember.

Seperti telah diketahui, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember bersama masyarakat Jember menolak tegas keberadaan tambang emas di Silo buntut keluarnya Kepmen ESDM nomor 1802 K/30/MEM/2018.

Satu suara dengan masyarakat, perjuangan Bupati dan Wakil Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR dan Drs. KH. Abdul Muqit Arief, tidak sebatas retorika. Langkah nyata dilakukan dengan menyerahkan langsung surat keberatan kepada Menteri ESDM.

Langkah itu berlanjut dengan gugatan sengketa perundang-undangan dengan menempuh jalur nonlitigasi melalui Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam sidang memperlihatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM Provinsi Jatim mengakui tidak memiliki bukti koordinasi dengan Pemkab Jember untuk menetapkan Blok Silo.

Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu wilayah menjadi wilayah pertambangan.

Fakta persidangan tersebut berlanjut pada keputusan sidang, yang menyepakati untuk melakukan pencabutan Silo sebagai blok pertambangan. Momen bersejarah tersebut disaksikan langsung oleh camat dan beberapa tokoh masyarakat Silo, yang langsung bersujud syukur atas kemenangan perjuangan mereka bersama pemerintah daerah. (achmad)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.