KESEHATAN PEMERINTAHAN

Sudah 84 Ribu Peserta BPJS KetenagaKerjaan Di Bayar Dengan Dana APBD

Pimpinan BPJS ketenagakerjaan Jember, Dolik Yulianto, bersama mitra kerja. Foto by : faktajember.

Jember – Dari tahun ke tahun jumlah kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan Semakin meningkat, data yang diperoleh media ini, tentang jumlah kepesertaan BPJS Ketenaga kerjaan Jember sudah mencapai 84 Ribu Peserta, ini disampaikan oleh Pimpinan BPJS Ketenaga kerjaan Jember Dolik Yulianto, melalui sambungan telephone, Selasa, 30/1/23.

Menurutnya, sejak awal Jamsostek (saat itu) sudah bekerjasama dengan Pemkab Jember, karena merupakan program pemerintah, dan setiap instansi pemerintah harus saling mendukung terlaksananya pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga saat ini, sedikitnya sudah mencapai jumlah 84 Ribu peserta, yang terdiri baik non ASN dan pekerja rentan yang dibayarkan melalui dana APBD.

Saat disinggung berapa jumlah klaim yang sudah dibayarkan ditahun 2022, dia menyebutkan kalau total klaim selama 2022 secara keseluruhan program senilai 228 Milyar.

Selanjutnya dia pun menjelaskan, sebagai pekerja lepas, wartawanpun bisa di garap sebagai anggota kepesertaan. Karena BPJS ketenagakerjaan hadir melindungi seluruh pekerja, baik penerima upah, bukan penerima upah, yang bisa didaftarkan mulai nilai 26.800 perbulannya dengan 2 program, yakni Jaminan Kesehatan Kerja dan Jaminan Kematian.

Sementara manfaatnya sama dengan sektor penerima upah, pembiayaan pengobatan Jaminan Kesehatan Kerja pun tanpa batas, sementara untuk santunan kematian diluar kecelakaan kerja dengan sebab apapun sebesar 42 juta. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga mengakomodir bagi sektor Bukan Penerima Upah (BPU) untuk menabung dengan iuran perbulan mulai dari nilai 36.800. jika nanti semasa tua bisa diklaim kan sejumlah tabungannya.

” Begini sebagai informasi, wartawan sebagai sektor bukan penerima upah pun bisa di akomodir sebagai peserta, ada 2 jenis program yakni Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian, biayapun sangat terjangkau, bahkan sektor bukan penerima upah bisa diakamidit untuk menabung yang suatu saat jika berhenti bisa di klaimkan, banyak manfaat lain yang bisa diambil” urainya. (Faktajember/BPJS ketenagakerjaan)

Bagikan Ke: