covid-19

Sholat Juma’t dengan Protokol Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Jember bersama sejumlah ulama menyepakati untuk menyelenggarakan sholat Jum’at dengan memakai protokol kesehatan.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis, 26 Maret 2020.

“Masjid-masjid yang bisa memenuhi standar dan prosedur, masih diizinkan menyelenggarakan sholat Jum’at,” terang Bupati Jember, dr. Faida, MMR., kepada wartawan.

Detail prosedur penyelenggaraan ibadah tersebut dirumuskan bersama Majelis Ulama Indonesia, untuk menjadi panduan bagi seluruh masjid di Jember.

Salah satu ketentuan peribadatan tersebut, jelas bupati, yakni mengatur jarak satu meter antar jamaah. Lantai masjid juga tidak boleh menggunakan karpet untuk menghindari terjadinya penularan.

Ketua MUI Jember, Prof. Halim Soebahar, MA., menjelaskan, ketentuan penyelenggaraan ibadah dalam situasi darurat Covid-19 di Kabupaten Jember.

Pertama, masjid boleh menyelenggarakan sholat Jum’at namun dengan mengikuti protokol pencegahan Covid-19.

“Meliputi, masjid menyiapkan alat cek suhu badan, bak cuci tangan dengan air mengalir, dan sabun antiseptik,” terangnya.

Selain itu, jamaah tidak perlu bersalaman, memakai masker, serta menetapkan shaf sholat berjamaah dengan jarak satu meter.

Kedua, masjid boleh tidak menyelenggarakan sholat Jum’at karena alasan darurat.

Namun, jelasnya, takmir harus mengimbau agar umat Islam wajib menggantinya menggunakan sholat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing sampai kondisi normal.

Ketiga, dalam status darurat Covid-19 diharapkan umat islam berjamaah bersama-sama dengan keluarga di rumah masing-masing.

Umat Islam wajib mendukung pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dengan melakukan ikhtiar lahir batin. Seperti hidup bersih dan sehat, tidak hadir dalam kerumunan, memperbanyak istighfar, bersholawat, dan berdo’a bersama di rumah masing-masing.

Keempat, ketentuan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan akan ditinjau kembali jika ada perkembangan status baru dari status darurat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Baca Juga :  Pasang Fasilitas Cuci Tangan di Sejumlah Area Publik

“Mudah-mudahan Jember terbebas dari wabah corona ini, sehingga segala aktivitas keagamaan, kegiatan sosial kemasyarakatan dapat normal seperti sediakala,” harapnya. (hafid/izza/mutia/*f2)

 

 

Bagikan Ke: