HUKUM PEMERINTAHAN

Putusan PTUN Keluar, Desa Subo Tetap Ikuti Pilkades PAW

Jember – Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar-Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Jember tetap akan berlangsung di 12 desa.

Itu menyusul kesepakatan pemerintah Desa Subo, Kecamatan Pakusari pada Jum’at, 1 April 2022, yang berkomitmen untuk mengejar ketertingggalan dalam tahapan pesta demokrasi itu.

“Insya Allah dua belas desa yang harus melaksanakan pilkades PAW,” terang Nunung Agus Andrianto, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Nunung menjelaskan, sebelas desa telah memasuki tahapan verifikasi berkas persyaratan bakal calon kepala desa. Sedangkan Desa Subo akan membentuk panitia.

Verifikasi berkas itu diantaranya terkait keabsahan ijazah bakal calon. Instansi seperi Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama berperan untuk verifikasi itu.

“Sedang pembentukan panitia di Desa Subo direncanakan pada pekan depan,” kata Nunung saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 6 April 2022.

Pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Subo sebelumnya tersendat karena pemerintah desa setempat mempertimbangkan adanya gugatan PTUN dari Siti Marisa, pemenang kedua peserta pilkades sebelumnya.

“Putusan itu memenangkan Siti Marisa, tapi tidak bisa serta merta dilantik sebagai kades. Sehingga harus melewati pilkades juga,” terangnya.

Keluarnya putusan itu mendorong pemerintah Desa Subo untuk segera mengejar ketertinggalan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.

Nunung mengaku merasa lega atas keluarnya putusan tersebut. Sebab, Desa Subo menjadi satu-satunya desa yang tidak menjalankan tahapan Pilkades PAW.

Padahal, desa itu sebelumnya sudah dimasukkan dalam daftar penyelenggaraan Pilkades PAW, yang dijadwalkan serentak pada 8 Juni 2022. (achmad)

Bagikan Ke: