HUKUM

PT KAI Daop 9 Jember Gandeng Jaksa untuk Amankan Aset

Jember – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk mengatasi permasalahan hukum, khususnya dalam kasus perdata dan tata usaha negara.

Langkah badan usaha milik negara melakukan kerja sama dengan Kejari Jember tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Penandatanganan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH. dengan Vice Presindet PT. KAI (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal berlangsung di ruang kerja Kajari Jember, Rabu, 16 Februari 2022.

Melalui kerja sama tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Jember dapat memberikan bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Kajari menuturkan, pihaknya kini dapat memberikan bantuan hukum kepada PT. KAI (Persero). Terlebih, jika perusahaan di bidang transportasi itu sedang menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara.

“Kami memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Bukan bantuan hukum di ranah perkara pidana. Bantuan hukum itu pun kami berikan apabila diminta oleh PT KAI,” terang Kajari.

Permintaan bantuan hukum itu akan diwujudkan dalam surat kuasa khusus atau SKK. “Apabila tidak ada SKK dari PT KAI, kami tidak berwenang memberikan bantuan hukum,” kata Kajari usai penandatanganan MoU.

Menurut dia, bantuan hukum yang bisa diberikan pihaknya bisa dalam beberapa bentuk. Diantaranya dalam bentuk litigasi di pengadilan maupun nonlitigasi di luar pengadilan.

Sementara itu, Vice President PT. KAI (Persero) Jember Broer Rizal mengatakan, pihak PT KAI selanjutnya akan mengirimkan SKK pendampingan hukum terkait beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan.

“Khususnya dalam pengamanan aset perusahaan,” ungkapnya. (achmad)

Bagikan Ke: