HUKUM

Dua Penilik PAUD Berstatus PNS Terjaring OTT

Dua Penilik PAUD berstatus PNS yang terjaring OTT dipamerkan dalam konferensi pers di Polres Jember, Jum’at (7/9/18)

faktajember.com – Tim Saber Pungli Jember mengamankan dua Penilik PAUD berstatus PNS dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan pungutan liar dana Bantuan Layanan Khusus.

Dua orang  tersebut yakni Abdur Rohim dan Suwidi. Keduanya dipamerkan ke publik dalam konferensi pers di Polres Jember, Jum’at (7/9/19).

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada wartawan menjelaskan, operasi tangkap tangan terjadi Kamis (6/9/18) di Kecamatan Sukowono.

Keduanya ditangkap saat menerima uang balas jasa atas bantuan yang diterima oleh dua PAUD. Nilai bantuan yang diterima PAUD sebesar Rp. 25 juta.

“Dari dana tersebut, lalu PAUD yang bersangkutan memberi 10 sampai 15 persen kepada penilik. Dan, uang yang disita dari di OTT ini sekitar 7 jutaan diamankan dari si penilik,” jelas Kusworo.

Kusworo menjelaskan, sejauh ini ada dua PAUD yang menjadi korban pungli, yakni PAUD Nur Islam di Kecamatan Sukowono dan PAUD Cempaka 100 di Kecamatan Sempolan.

Modus yang dijalankan pelaku dengan meminta uang yang dikatakan sebagai tanda terima kasih karena telah merekomendasikan kedua PAUD tersebut untuk menerima bantuan.

“Padahal memang tugas dia menentukan sekolah mana yang layak mendapat bantuan. Dan sangat tidak benar meminta imbalan itu,” kata Kusworo.

Kepolisian menjerat kedua pelaku pungli di dunia pendidikan tersebut dengan pasal 12 Undang-undang no 20 tahun 2001 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (feb)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Bahas Festival HAM Indonesia 2019 di Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.