PERISTIWA

Polisi Ringkus Pelaku Illegal Logging

Jember (Fakta Jember) – Kepolisian Sektor Tempurejo menangkap pelaku ilegal logging di Taman Nasional Meru Betiri di Desa Curah Nongko, Kecamatan Tempurejo, Selasa (8/08/2016).

Menurut Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto, penangkapan pelaku berawal dari laporan adanya motor yang didesain untuk mengangkut kayu yang masuk TNMB.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 batang kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 batang 17 cm X 21 cm X 400 cm dan 1 (satu) unit sepeda motor protolan merk Yamaha yang diduga sebagai alat untuk mengangkut kayu.

Pelaku ditangkap saat turun dari gunung dengan membawa barang bukti.

“Dari informasi itu kami adakan pengintaian terhadap pelaku sehingga ketika mereka membawa kayu tersebut lalu kami tangkap dan kami bawa ke Mapolsek Tempurejo untuk ditindaklanjuti,” terang AKP Suhartanto.

Pelaku bernama Adi Pranoto, warga RT 01 RW 12 Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf (d) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI Nomer 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman maksumal 5 tahun penjara denda maksimal 2,5 Milyar. (gio)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.