POLITIK

Melly Goeslaw Gelar FGD Bahas Perlindungan Hukum Hak Cipta di Era Digital

Fakta Jember – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra, Melly Goeslaw, menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Perlindungan Hukum Hak Cipta dalam Tata Kelola Digitalisasi”.

FGD ini merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya bersama Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029.

Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut inisiatif Melly Goeslaw terkait perlunya pembaharuan regulasi hak cipta seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

Acara ini menghadirkan berbagai pakar hukum, pencipta konten digital, pembuat kebijakan, serta perwakilan dari industri yang terdampak oleh transformasi digital.

Selain itu, sejumlah musisi dan pencipta lagu, termasuk Dhani Ahmad, Desy Ratnasari, Marcel Siahaan, Badai Kerispatih, HIVI, Endah, Arsy Widianto, Candra Darusman, dan Adi Kla Project.

Baca Juga :  PP Muhammadiyah Undang Presiden Prabowo pada Tanwir di Kota Kupang

Mereka hadir dan terlibat aktif untuk membahas tantangan dan peluang dalam melindungi hak cipta di era digital.

Sebagai inisiator, Melly Goeslaw menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih responsif terhadap kemajuan digital, terutama dalam hal perlindungan hak cipta.

“Dengan pesatnya perkembangan platform digital, industri kreatif menghadapi banyak risiko, seperti pelanggaran hak cipta, pembajakan, dan penyebaran konten tanpa izin,” terangnya.

“Kita membutuhkan solusi konkret untuk mengatasi masalah ini,” kata Melly di Kompleks Parlemen, Senin 18 November 2024.

Melly, yang juga seorang musisi, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta dalam platform digital sangat penting untuk mencegah pelanggaran.

Baca Juga :  BPN Palangkaraya Tancap Gas Berantas Mafia Tanah

Perlindungan itu juga untuk memastikan para pencipta mendapatkan haknya secara adil.

Menurutnya, ada tiga strategi utama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hak cipta.

Pertama, reformasi kebijakan, yaitu memperbarui undang-undang hak cipta untuk mencakup ranah digital dan memperkuat mekanisme penegakan hukum.

Kedua, peningkatan kesadaran publik, yakni denan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual.

Ketiga, kolaborasi industri, yaitu mendorong kerjasama antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan pencipta untuk menetapkan protokol perlindungan hak cipta bersama.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Disambut Puluhan WNI di Brasil dan Diberi Buket Bunga

“Melalui FGD ini, kami berharap dapat merumuskan solusi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara hak cipta dan kebebasan berkreasi dalam dunia digital,” tutup Melly. (*)

Bagikan Ke: