HUKUM

BPN Palangkaraya Tancap Gas Berantas Mafia Tanah

Kepala BPN Kota Palangkaraya Indra Gunawan bersama jajarannya mendukung program Kementerian ATR BPN dalam upaya menekan gerakan mafia tanah. (Foto BPN Palangka Raya)

Fakta Jember – Terungkapnya fakta mengejutkan bahwa 60 persen kasus mafia tanah di Indonesia melibatkan oknum internal Kementerian ATR/BPN menjadi pukulan telak bagi institusi itu.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, langsung mengambil sikap tegas.

“Pernyataan tegas Pak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait mafia tanah menjadi alarm bagi kami,” ujar Indra Gunawan, Senin 18 November 2024.

“Kami tidak akan tinggal diam. BPN Palangka Raya berkomitmen untuk bersih-bersih dan menjaga integritas,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Disambut Puluhan WNI di Brasil dan Diberi Buket Bunga

Indra Gunawan meminta seluruh jajarannya untuk waspada dan tidak terjebak dalam praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan dan undang-undang.

“Jangan sampai citra BPN Palangka Raya tercoreng oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Indra Gunawan tidak akan mentolerir adanya oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

Baca Juga :  39 Juta Nyawa Diprediksi Melayang, Menteri Kesehatan Dunia Gelar Pertemuan

Setiap hal yang mencurigakan, akan dilaporkan secara berkala ke Kementerian ATR/BPN.

“Siapa pun yang terlibat, akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah.

Lakukan pencegahan awal dengan melaporkan ke BPN Kota Palangka Raya atau langsung ke Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Komisi VIII DPR RI Yakini Kampung Haji Indonesia di Makkah Bakal Terwujud

Untuk memberantas jaringan mafia tanah yang lebih luas, BPN Kota Palangka Raya akan meningkatkan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.

“Kami akan bekerja sama secara sinergis untuk membongkar jaringan mafia tanah dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” ujarnya.

Indra Gunawan juga menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat kesulitan atau dipersulit dalam mengurus hak atas tanahnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Kemkomdigi Tutup Akun Judi Online Populer di Telegram

Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan kolusi, BPN Kota Palangka Raya akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap setiap proses pelayanan.

Selain itu, akan dilakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh pegawai.

“Langkahnya banyak, salah satunya rotasi berkala. Itu cara awal mencegah terjadinya kejahatan internal,” ujar Indra Gunawan.

BPN Kota Palangka Raya membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik mafia tanah.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui hotline via whatsApp 081110680000, atau datang langsung ke kantor BPN Palangka Raya.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Judi Online, Tantangan Teknologi dan Peran PPATK

“BPN Palangka Raya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius,” tegasnya.

Indra Gunawan juga memberikan apresiasi kepada pegawai BPN Palangka Raya yang telah bekerja dengan baik dan menjaga integritas.

“Saya percaya bahwa sebagian besar pegawai ATR/BPN memiliki integritas yang tinggi,” ujarnya.

Indra Gunawan berharap BPN Palangka Raya dapat menjadi zona integritas sejalan dengan target Kementerian ATR/BPN.

“Kami akan terus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas Indra Gunawan mantan Kabag Humas Kementerian ATR/BPN itu. (*)

 

 

 

Sumber: KBRN

Bagikan Ke: