EKONOMI HUKUM

Mega Proyek Sembah Demang dan Lahan 1,2 Hektar Milik PT KKM, di Kampung Kopian

Bangunan ini dulu Gedung Bank Exim. Titik awal rencana pembangunan Proyek Sembah Demang

Jember – Kampung Kopian, sebuah kampung kecil berada di pusat kota Jember. Lokasinya, persis Utara bangunan pertokoan di Jalan Raya Sultan Agung.

Bicara Kampung Kopian, tidak bisa lepas dari keberadaan PT. Kharisma Karya Montama (KKM), perusahaan yang bergerak dibidang pengembang. Di tahun 1987, Bupati Jember, Prianto Wibowo, punya konsep pengembangan kota Jember. Titik pembangunan diawali dari Kantor Bank Exim (Bank pemerintah saat itu) lokasinya di pertigaan Jalan Raya Sultan Agung, menuju Jl. Imam Syafi’i (Kini jalan Diponegoro) menuju Utara melewati perkampungan di belakang Gedung Bank Exim, terus menuju Sembah Demang. Makanya Proyek tersebut kemudian dikenal dengan Proyek Sembah Demang.

Proyek diawali dari kerja sama PT. KKM, dan tim dari Pemerintah Kabupaten Jember, didalamnya terdiri dari tiga orang, yakni Dadug Susilo (Kepala Dinas PU Jember), Drs, Umaidi Radi, MA dan Ali. Untuk melakukan pembebasan lahan, PT. KKM memberikan uang senilai 3 milyar lebih kepada tim Jember, untuk dibelanjakan lahan proyek, targetnya 100 hektar. Dalam perjalanannya hingga tahun 1992, Tim Jember belum bisa menyelesaikan pengadaan lahan sesuai dengan target. Yang tersedia hanya sebanyak 18 hektar, termasuk 1,2 hektar lahan yang berada di Kampung Kopian.

Lama tidak terselesaikan, pihak PT KKM berusaha melakukan pembicaraan dengan tim Jember, namun deadlock. Di tahun 1996, PT. KKM menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan terhadap tim Jember (Dadug Susilo, Drs. Umaidi Radi, MA dan Ali) tiga orang yang dianggap paling bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya pengadaan lahan. Hasil awalnya, keluar keputusan mediasi dintara mereka. Semua pihak sebelumnya sepakat menerima hasil keputusan mediasi. Namun dalam perjalanan tidak seperti yang sudah disetujui dalam mediasi. Salah satu dari tim Jember, Drs. Umaidi Radi, MA, ternyata mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi ,di sana muncul keputusan menguatkan keputusan PN Jember, dan Umaidi pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang putusannya pun menguatkan Keputusan Pengadilan Tinggi.

Pertigaan Jln. Imam Syafi’i (dulu), kini Jl. Diponegoro.

Dari 18 hektar lahan yang diterima PT. KKM dari tim Jember, termasuk diantaranya lahan seluas 1,2 hektar dikampung Kopian tersebut, setelah dilakukan perhitungan, hasilnya setara dengan nilai 2,4 milyar, ada sisa keuangan sebesar 600 juta menjadi kewajiban tim Jember untuk segera memenuhi.

Lahan 1,2 Ha Di Kampung Kopian.

Aset PT KKM berupa lahan seluas 1,2 Ha itu kini keberadaannya sudah terdata dan disimpan oleh pihak PT KKM. Lahan itu sejak tahun 90 an ditempati sedikitnya 90 warga dengan status hanya menempati, karena hak kepemilikan tanah masih milik PT KKM. Ada satu dua warga, sudah mulai berkomunikasi dengan pihak kuasa PT KKM, maksudnya ingin mengurusi dan memperjelas status kepemilikan tanah yang ditempatinya. Gayung bersambut, Soedarsono, Kuasa PT KKM menyambut itikad baik warga mengurusi status tanah yang ditempatinya.

Soedarsono mengatakan, atas petunjuk owner PT. KKM, Bapak Teguh Kinarto, pihak PT KKM tidak ingin menyulitkan warga, dengan demikian, jika warga ingin membeli tanah yang sudah ditempatinya beberapa puluh tahun, pihak PT. hanya mematok harga yang sangat murah untuk lahan di perkotaan. Dan keputusan itu, sesuai hasil pembicaraan antara warga, pengurus RW, Kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, juga pak Camat Kaliwates.

Namun di tekankan, kesempatan hanya diberikan kepada warga yang benar benar sudah menempati disana, bukan orang luar. Dan keberadaan mereka harus diketahui oleh Pak RW setempat yang sangat hapal dengan warganya

Gambar peta Lahan Kampung Kopian.
Foto by : Istimewa

Saat disinggung berapa harga yang dipatok PT KKM untuk per meter perseginya. Dengan sangat hati-hati, pria yang cukup makan asam garam di bidang pengembang itu mengatakan,

“Kami hanya mematok harga 400 ribu rupiah per meter persegi yang diperuntukkan bagi warga penghuni, soal tehnis nanti bisa di bicarakan ” ujarnya.

Ditempat terpisah, Lurah Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Andung Suroso saat dikonfirmasi soal harga yang dipatok PT KKM sebesar Rp 400.000/meter persegi, membenarkan, dan menurutnya itu harga yang luar biasa  Dia menyebutkan, dirinya sebagai lurah hanya menjadi jembatan dan fasilitator saja, sehingga tidak dalam kapasitas memihak salah satu pihak. Dirinya melihat Ada keinginan PT. KKM membantu meringankan warga, tinggal bagai mana warga bisa menangkap peluang emas tersebut dengan baik dan cepat.

“Betul mas, kami juga sempat hadir dalam pertemuan, dan harga sebesar 400 ribu per meter yang dipatok itu sangat murah untuk harga tanah ditengah kota saat ini” ujarnya. (Arya)

Bagikan Ke: