HUKUM PERISTIWA

Lanjutan Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Bank Bukopin 2 Triliun, Jelang Putusan

Suasana dalam persidangan Kasus Bank Bukopin

Jember – Sidang lanjutan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Bank Bukopin Cabang Jember senilai 2 trilyun kembali digelar Selasa, 22 Februari 2022

Dalam sidang yang diketuai Hakim Majelis Totok Yuniarto, dalam agenda penyerahan kesimpulan sempat terjadi penolakan dari pihak kuasa hukum tergugat Bank Bukopin Jember.

“Mana mas dokumen kesimpulan untuk pihak Penggugat,” tanya Hakim Totok.

“Gak ada pak” kata Jatmiko kuasa hukum tergugat.

Yang kemudian ditegur oleh hakim totok dan pihak tergugat memberikan dokumen Kesimpulan kepada penggugat. Selesai sidang, kuasa hukum penggugat Ihya Ulumiddin, S.H., mengungkapkan bahwa sidang gugatan perbuatan melawan hukum sudah diujung selesai.

“Hari ini menyampaikan kesimpulan, dan dua minggu lagi putusan.” Ujarnya.

Udik sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pihak penggugat sudah memberikan dan menyampaikan bukti-bukti dan juga fakta hukum termasuk didalam persidangan bahwa selama ini pihak tergugat tidak pernah beritikad baik dan juga memberikan apa yang menjadi hak debitur atau ahli waris.

“Dalam pembuktian sudah kami ungkap semua bahkan permintaan tertulis dokumen yang menjadi hak ahli waris tidak pernah diberikan pihak tergugat, malah menolak. Ada apa ini?” tanya Udik heran.

Padahal masih kata Udik, dalam persidangan ini semua harus dibuka dalam persidangan agar fair, adil dan terbuka.

“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan penilaian yang bijaksana, obyektif, netral dan hati nurani sesuai fakta dan bukti yang kami sampaikan,” harapnya.

Sebelum sidang ditutup hakim totok memberikan kesempatan para pihak berdamai sebelum pembacaan putusan(*)

Bagikan Ke: