Jember, Faktajember.com – Komisi Pemilihan Umum bakal memangkas jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di pemilu tahun 2019 dari semula 5 orang menjadi 3 orang.
Hal itu disampaikan.komisioner KPU Jember Achmad Hanafi, jum’at 2/3. Menurutnya ada dua opsi yang akan diberikan KPU terkait dengan rekruitmen anggoa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di pemilu 2019 mendatang.
Opsi yang pertama, melakukan evaluasi/seleksi, diharapkan KPU bisa menilai PPK yang bertugas di pilkada 2018, yang akhirnya 3 dari 5 anggota PPK bisa dijadikan anggota PPK 2019.
Dia menambahkan, untuk opsi yang kedua bisa menambahkan dari anggota PPK yang tidak lolos di seleksi awal untuk kemudian diseleksi kembali guna melengkapi kekurangan anggota PKK yang diperlukan.
“Sehingga nantinya anggota PPK ini merupakan anggota yang memang terpilih karena kwalitasnya, karena telah melewati Asessment seleksi, khususnya persyaratan yang terkait periodisasi masa jabatan, dan penilaian berbasis kuisioner. Dari proses asessment itulah KPU Jember akan menentukan 3 anggota PPK yang akan bertugas dalam pemilu tahun 2019 mendatang.” pungkasnya.
Pengurangan tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2017, tentang tahapan , program dan jadual Penyelenggaraan Pemilu 2019. ( rif)