HUKUM

Empat Warga Jember Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

Polres Jember bersama Kejari Jember, Kodim 0824, dan BPBD Jember menggelar pers rilis pelanggaran prokes. | Foto Achmad

Kaliwates – Empat orang ditetapkan oleh Kepolisian Resort Jember sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Kepolisian juga masih menyelidiki kasus pelanggaran prokes lainnya.

Penetapan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna kepada sejumlah media dalam pers rilis, Selasa, 25 Mei 2021, di Mapolres Jember.

Keempat tersangka itu yaitu JM, ME, dan MFR. Ketiganya, menurut polisi, merupakan pihak yang menjadi panitia dan korlap aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Bupati Jember pada 23 Desember 2020.

“Bulan Desember 2020 ada unjuk rasa di depan Pemkab Jember yang mengerahkan 500 orang,” jelas Yogi. Kepolisian saat itu telah menyampaikan surat agar unjuk rasa tidak dilaksanakan.

“Tetapi para tersangka tetap melaksanakan unjuk rasa. Sehingga kepolisian mengadakan penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya.

Tersangka lain di peristiwa berbeda yakni SF. Perempuan berusia 39 tahun asal Kecamatan Tanggul ini menjadi tersangka karena menjadi panitia kegiatan keagamaan pada Desember 2020.

Keempat tersangka ini dikenai Undang-Undang Kekarantiaan Kesehatan UU No 6 Tahun 2018 Pasal 21 Jo Ayat 29 dan UU Tentang Penyakit Menular No 4 Tahun 1994 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Selain telah menetapkan empat tersangka, kepolisian sedang menyelidiki peristiwa lain yang diindikasikan melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Yogi menyebut ada kegiatan pengumpulan massa di Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari, yang diindikasikan melanggar protokol Kesehatan. Pihak yang bertanggung jawab berinisial AE.

Ada juga kegiatan di Kecamatan Wuluhan. Penyelidikannya dilakukan oleh Polsek Wuluhan. Barang bukti yang disita berupa tujuh truk dengan berbagai sound system di truk.

Peristiwa lain yang diselidiki yaitu perlombaan burung dara di Kecamatan Jenggawah. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh panitia.

Terakhir yaitu penyelidikan terhadap kegiatan keagamaan Haul Habib Sholeh di Kecamatan Tanggul pada hari Minggu, 23 Mei 2021.

“Kita sedang mendalami dugaan kegiatan pengumpulan massa di daerah Tanggul beberapa hari lalu. Kita sedang melakukan pendalaman, karena indikasinya ada pelanggaran protokol Kesehatan,” terangnya. (achmad).

Bagikan Ke: