HUKUM PEMERINTAHAN

Cegah Terjadi Korupsi, Pemkab Jember Gelar Koordinasi APIP dan APH

Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menggelar rapat koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH) pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Koordinasi itu sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tubuh birokrasi pemerintah setempat.

Rapat koordinasi itu mengulas tentang pengawasan, sistem pengendalian, akuntabilitas keuangan, penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, dan dukungan pemerintah terhadap penindakan hukum.

Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari KPK, yakni Muhammad Nur Aziz. Ada juga dari Irjen Kemendagri Budi Wahyudin, dan dari Inspektorat Jawa Timur Heri Santoso.

Bupati Jember Hendy Siswanto menyatakan berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Karena itu, pihaknya memprioritaskan kinerja aparatur berdasarkan prinsip good governance.

“Upaya tersebut salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, yaitu dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),” jelasnya.

Peran APIP akan efektif jika mampu menjaga dan meningkatkan pembinaan pada sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), manajemen risiko, kontrol terhadap penyelenggaraan organisasi, dan menjamin akuntabilitas keuangan daerah.

“Optimalisasi fungsi APIP dapat mencegah kesalahan administrasi atau hasil kerja yang tidak sesuai dengan prosedur agar menghasilkan keluaran kinerja yang berharga. Inspektorat tentu memiliki tanggung jawab dalam manajemen pelaksanaan program-program pemerintah,” ungkapnya.

Inspektorat, menurut Hendy, juga wajib menjalin hubungan koordinatif dengan lembaga penegak hukum.

Inspektorat harus menyediakan informasi akurat melalui hasil audit yang dapat mendukung kebutuhan lembaga penegak hukum apabila sedang menggelar proses penyelidikan ataupun penyidikan.

Sinergi antara APIP dengan APH (aparat penegak hukum) diharapkan mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan pengawasan intern yang berkualitas.

“Sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” harapnya.

Terdapat delapan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh pemerintah. Seperti disampaikan Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito.

Hadi Sasmito mengungkapkan, pada rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2023 delapan laporan itu telah dilakukan koordinasi oleh APIP dengan APH.

“Koordinasi antara APIP dengan APH dalam penanganan laporan masyarakat perlu sinergi dan kekompakan. Saling berkomunikasi dan bekerja sama untuk memberi kepastian tanpa menegasikan fungsi masing-masing,” katanya.

Peserta rapat koordinasi totalnya sebanyak 33 orang. Terdiri atas 6 orang dari Pemkab Jember, 6 orang dari Polres Jember, 6 orang dari Kejaksaan Negeri Jember, 1 orang dari Kodim 0824 Jember, dan 14 orang pegawai Inspektorat Jember. (achmad)

Bagikan Ke: