HUKUM

Berkah HUT RI Ke-78, 1.115 WBP Lapas Jember Dapat Remisi

Bupati Jember saat menyerahkan SK Remisi pada Warga Binaan Lapas Kelas II A Jember, Kamis, 17/8/28. Foto by : istimewa.

Jember – Moment peringatan HUT RI selalu membawa berkah bagi warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Seperti yang terjadi Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia tahun ini.Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember memberikan remisi bagi total 1.115 orang Warga Binaan Lapas Jember.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diserahkan secara langsung oleh Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto., S.T., IPU., didampingi Hasan Basri Kalapas Jember pada Kamis, (17/8/2023) di di Aula Lapas Jember.

Acara yang mengharukan itu diikuti oleh Pimpinan Forkopimda Kabupaten Jember. Tercatat, terdapat total 1.115 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi. Kalapas Jember, Hasan Basri menyebutkan pemberian remisi ini pada dasarnya untuk memotivasi para Warga Binaan untuk selalu berkelakuan baik.

Baca Juga : Ketua Bapilu Partai Bulan Bintang Jember, Terus Ajak Jaga Persatuan dan Merawat Kebhinekaan

Selain itu, pemberian remisi ini sebagai tanda apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama di lapas juga memberikan semangat mereka untuk menjalani hidup dengan baik, serta menciptakan kehidupan yang harmonis sehingga lapas tetap aman.

Rangkaian acara dimulai dari pembacaan sambutan Menkumham RI hingga penyerahan SK Remisi kepada perwakilan dua Narapidana yang diserahkan langsung oleh Bupati Hendy Siswanto. (Arya)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Penasehat Hukum Ahli Waris Debitur Bank Bukopin, Anggap Gugatan 2 Triliun Bukan Perkara Kredit Macet Biasa