HUKUM PERISTIWA

Dirasa Jalan Ditempat, Kuasa Hukum Halim Hoentoro, Desak Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran ITE

Ilya Ulumuddin, S. H., Kuasa Hukum Pemilik eks - Gedung GNI Ambulu
Ilya Ulumuddin, S. H., Kuasa Hukum Pemilik eks – Gedung GNI Ambulu

Jember – Kuasa Hukum Pemilik eks – Gedung GNI , Ihya Ulumuddin, S.H., gerah akibat belum ditindak lanjutinya laporan dugaan pelanggaran UU ITE terkait berita bohong yang dilakukan oleh IW (warga Ambulu oleh pihak penyidik Polres Jember), ini membuat Udik, demikian dia dipanggil kemudian angkat bicara.

Ditemui disela-sela kesibukannya Senin, 10 Januari 2022, Udik mengungkapkan pihaknya mendesak agar kepolisian dalam hal ini Polres Jember, segera menindak lanjuti laporan tertulis yang sudah dibuatnya.

“Kami sebenarnya sudah memberikan support dan pro aktif untuk menanyakan perkembangan laporan tertulis terkait dugaan pelanggaran ITE yang sudah kami sampaikan bulan Oktober tahun 2021 lalu,” ujarnya.

Komunikasi aktif lewat WA sudah dilakukan, termasuk aktif mendatangi bagian Tipiter Satreskrim Polres Jember, namun belum membuahkan hasil. PIhaknya mendesak agar penyidik yang memeriksa laporan tersebut segera menindaklanjuti.

“Kami sudah sesuai prosedur dan pro aktif tinggal menggu kabar dari pihak penyidik Polres Jember, kami siap support jika dibutuhkan data tambahan,” katanya.

“Apalagi, saat ini ada pergantian Kapolres yang baru, dengan Kapolres yang baru semoga segera ditindaklanjuti apa yang sudah kami laporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan IW warga Ambulu terkait gedung eks GNI Ambulu milik klien kami,” imbuhnya.

Udik menambahkan pihaknya sementara ini berpikir positif dan pro aktif serta siap mensupport jika diminta oleh pihak penyidik. (Arya)

Bagikan Ke: