HUKUM

Bawa Sabu 71,66 Gram, Pria Asal Lumajang Di amankan Polres Probolinggo

Tersangka SL, diamankan Polres Probolinggo karena diduga sebagai pengedar Narkoba. Foto by : istimewa.

Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo, Polda Jatim  berhasil meringkus seorang diduga pengedar sabu-sabu asal Lumajang yang beroperasi di wilayah tapal kuda.

Dia adalah SL (55), warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 71,66 gram.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan di Kecamatan Pajarakan yang berhasil mengamankan dua orang berinisial AS dan SH.

Barang bukti Sabu yang berhasil diamankan dari tangan SL, seberat 71,66 gram. Foto by : istimewa.

Dari keterangan keduanya, barang tersebut didapat dari SL saat bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka,” kata Kasat Narkoba, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga : Dafa Zafran Winata, Sempat Tidak Di Dukung Sang Ayah, Kini Selalu Naik Podium

Dalam penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisab sabu, dan dua buah timbangan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Kasat Narkoba. (Tim)

Bagikan Ke: