HUKUM POLITIK

Perlu Konstruksi Masyarakat Pelindung HAM di Myanmar

Sekretaris Jenderal PAHAM Indonesia Rozaq Asyari

Jember (Fakta Jember) – Masyarakat Myanmar harus mampu menunjukkan diri memiliki konstruksi pelindung hak asasi manusia.

 

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Rozaq Asyari, Selasa (5/09/2017).

Ia menegaskan pentingnya konstruksi masyarakat pelindung hak asasi manusia di Myanmar untuk menyelesaikan tragedi kemanusiaan di Rohingya.

 

“Yang harus diselesaikan adalah bagaimana konstruksi masyarakat di Myanmar ini bisa memberikan perlindungan hukum terhadap orang-orang etnis Rohingya,” kata Rozaq Asyari, di kediamannya di Jalan Tawangmangu, Sumbersari, Jember.

 

Pencapaian kondisi ideal tersebut tergantung dari political will penguasa Myanmar. Salah satunya untuk mencabut undang undang yang berisi tidak diakuinya etnis Rohingya sebagai warga negara Myanmar.

 

“Paling penting adalah mencabut aturan mereka yang berkaitan dengan tidak diakuinya kewarganegaraan etnis Rohingya,” tuturnya.

 

Aturan yang mengebiri hak asasi tersebut produk junta militer saat berkuasa, tahun 1965. Kini Myanmar berada di genggaman penguasa baru, yang sejak semula dikenal pro demokrasi.

 

Pemerintahan Myanmar saat ini semestinya bisa merevisi aturan itu. Namun, sekali lagi, tergantung political will.

 

“Ini sama halnya undang-undang di Indonesia, yang bisa diperbaiki, bisa direvisi, tergantung political will dari mereka,” ujarnya.

 

“Itu solusi terbaik. Ini menyangkut hak asasi dari puluhan ribu orang, tidak sekedar sebuah etnis,” Rozaq menutup wawancara. (mad)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.