Jember ( Fakta Jember ) – Satuan Polisi Lalulintas Polres Jember menilang puluhan pengendara motor dalam Operasi Patuh Semeru 2017, Selasa (9/05/2017).
Operasi yang digelar di Jalan Gajah Mada ini menerapkan tilang elektronik. Pengendara yang mendapatkan sanksi bisa langsung membayar di bank.
Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo penerapan tilang elektronik ini untuk mempermudah pelanggar lalulintas membayar denda.
“Pelanggar bisa membayar sanksi di bank BRI untuk mempermudah pelanggar membayar denda pada waktu tilang tersebut,” ujarnya.
Dengan tilang elektronik tersebut para pelanggar tidak perlu menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jember. Setelah membayar denda, mereka terbebas dari beban. (gio)