PERISTIWA SOSIAL

Tangkap Pengedar Pil Koplo, Polisi Amankan 1.000 Butir Pil

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rok, S.I.K, saat memberikan keterangan dihadapan wartawan, terkait penangkapan AR, dengan barang bukti 1000 pil koplo dan sejumlah uang. Foto by : Atman.

Lumajang – Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan AR (39) yang hendak mengedarkan pil koplo, Rabu (24/4/2024).

Pria asal Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang tersebut tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.

AR ditangkap di depan bengkel tambal ban, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono dengan barang bukti ribuan pil koplo dan sejumlah uang tunai.

Penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya peredaran pil koplo diwilayah Kecamatan Sukodono.

“Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan AR di depan bengkel tambal ban,” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., melalui Kasubsi Pidm sihumas Ipda Sugiarto, S.H.

Baca Juga : Panggung Syukur, Kisah Unan-Unan Tradisi Tengger, Warisan Budaya Desa Ranupani, Lumajang

Saat melakukan penggeledahan, polisi menyita 1000 butir pil logo Y yang ditemukan di botol plastik, uang tunai Rp 30 ribu, dan sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi N 6205 EN milik tersangka.

“Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lumajang,” tegas Ipda Sugiarto

Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.

Reporter : Atman
Editor : Widodo

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Komunitas F-JINLU Ngopi Bareng Kepala BPN/ATR Lumajang