EKONOMI PEMERINTAHAN

Paripurna DPRD Lumajang, Agendakan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Situasi Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Rabu, 24/4/24. Foto by : Atman.

Lumajang – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang,Rabu 24 April 2024, DPRD Lumajang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima, dengan harapan dapat menggeliatkan ekonomi lokal.

Ketua DPRD Lumajang Eko Adis Prayoga, SE. menyatakan, perubahan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberdayakan pedagang kaki lima serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mereka beroperasi secara tertib dan berkembang.

“Dengan upaya ini, kami berharap dapat meningkatkan perekonomian lokal,” kata Adis Prayoga.

Baca Juga : Tangkap Pengedar Pil Koplo, Polisi Amankan 1.000 Butir Pil

Perubahan dalam regulasi tersebut diharapkan dapat membantu pedagang kaki lima meningkatkan usaha mereka, sekaligus memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. Langkah tersebut sejalan dengan visi pembangunan yang berkelanjutan, inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik dari semua pihak terkait.

Rapat Paripurna tersebut dipandang sebagai momentum penting dalam meneguhkan komitmen pemerintah dan DPRD Kabupaten Lumajang untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Reporter : Atman
Editor : Arya

Bagikan Ke: