Jember, FaktaJember.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember akhirnya menyepakati anggaran rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2018.
Rancangan anggaran KUA – PPAS tersebut disepakati sebesar Rp 3,6 triliun tanpa pergeseran anggaran. Kondisi ini tidak perlu dikuatirkan oleh anggota dewan.
“Alhamdulillah. Akhirnya ditandatangani juga KUA PPAS untuk 2018,” kata Bupati Faida di gedung DPRD Jember, Jalan Kalimantan 86, Senin (26/2/2018), usai rapat paripurna.
Bupati menjelaskan, kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak itu kembali pada kesepakatan awal, yakni KUA – PPAS yang diusulkan oleh eksekutif.
“Ditandatangani kedua belah pihak tanpa pergeseran anggaran dan tidak berubah sama sekali,” bupati kepada sejumlah wartawan.
Bupati mengungkapkan, sebelumnya DPRD Jember meminta pergeseran anggaran sebesar Rp. 125 miliar. Namun hal ini tidak dilakukan. “Dan persis sesuai dengan KUA yang diajukan eksekutif,” tegasnya.
Tidak dilakukannya pergeseran tersebut, jelas bupati, karena hal-hal yang dikhawatirkan dewan sudah terakomodir di anggaran-anggaran yang telah diajukan eksekutif tersebut.
Penandatanganan tersebut terlaksana setelah dimediasi oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa KUA – PPAS menjadi ranah eksekutif.
Pembahasan APBD Jember Tahun Anggaran 2018 molor karena eksekutif dan legislatif tidak pernah sepakat.
“Kita sudah komunikasikan pada dewan. Ada hal hal yang tidak bisa dikompromikan. Contoh, urusan tegak lurus. Dan, ada hal-hal yang eksekutif perlu keterampilan untuk mengomunikasikan kepada banggar,” jelas bupati.
Tetapi, ada satu prinsip bahwa kebijakan umum anggaran di tangan eksekutif. Apabila tidak sesuai dengan RPJM boleh dikritisi, tapi tidak boleh digeser-geser. “Yang ini saya kira tidak akan terulang karena dewan pun paham akan ha ini,” pungkas Bupati Faida.
Penyusunan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2018 ini diharapkan selesai sesuai Jadwal tanggal 6 Maret. (mad)