HUKUM

Rekan Dipecat, Puluhan Karyawan Bengkel Las Serbu Disnaker

 

faktajember.com – Tidak terima salah seorang kawannya dipecat secara sepihak, puluhan karyawan Bengkel Las Bintang Harmonika mengadu ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, Selasa, 4 Desember 2018.

Mereka meminta Disnaker menindak tegas perusahaan perbengkelan tersebut yang telah memecat salah seorang rekannya secara sepihak dan tidak hormat. Perusahaan tersebut selama ini juga membayar upah dengan jumlah yang tidak layak, yakni lebih rendah dari upah minimum kabupaten dengan jam kerja yang asal – asalan.

“Kami datang ke sini untuk menuntut upah pesangon salah satu dari kita yang diberhentikan secara tidak terhormat. Padahal jam kerja setiap harinya kurang-lebih 9 jam, bahkan lebih.  Upahnya hanya 49 ribu,” ungkap Ali Wafi, salah seorang perwakilan pengunjuk rasa.

Wafi menyebutkan, tidak ada alasan yang jelas dari perusahaan bengkel pengelasan yang berada di Wilayah Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, ini saat memecat rekannya.

Sedangkan pemilik bengkel las, Agus Slamet Supriyadi, juga tidak menghadiri undangan Disnaker untuk melakukan negosiasi.

“Bukan hanya itu, gaji yang diberikan oleh perusahaan terhadap karyawan juga bermacam-macam jumlahnya. Ada yang dikasih 39 ribu per hari, tapi memang ada yang dikasih 49 ribu per hari ditambah dengan uang makannya 5 ribu,” terangnya.

Wafi menambahkan, salah seorang rekannya pernah mengalami kecelakaan kerja, namun sang pemilik bengkel las tidak memberikan kompensasi maupun upaya perawatan saat terjadi kecelakaan kerja.

“Kasihan teman saya ada yang kena las, kena bor dan lain-lain. Sama si pemilik cuma disuruh hati – hati saat kerja, dan rekan kami yang terluka diabaikan,” imbuhnya.

Sementara itu mediator Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Jember M. Yasin Yusuf menegaskan, upaya Disnaker mempertemukan untuk klarifikasi dengan 24 karyawan Bengkel Las Bintang Harmonika. Karena pihaknya belum mengetahui secara pasti inti permasalahannya.

“Beberapa tuntutan yang disampaikan kepada kami diantaranya mengenai jam kerja, upah sesuai ketentuan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kelanjutan perundingannya ditunda dulu karena pemilik perusahaan tidak bisa datang dan minta ditunda,” jelasnya.

Masih kata Yasin, jika dilihat dari keluhan-keluhan yang disampaikan oleh para karyawan bengkel tersebut, memang ini jelas masuk kategori pelanggaran norma. Ini berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.

“Secara garis besar sudah disampaikan oleh perwakilan pekerja. Tapi meski pihak perusahaan tidak hadir kami tetap menghormatinya. Karena setelah ditelpon, katanya pihak bengkel sedang ada kepentingan diluar dan minta perundingannya ditunda,” ujarnya.

Yasin mengatakan, jika di kemudian hari pihak perusahaan masih tetap tidak menghadiri undangan, maka akan ditindak tegas dengan aturan yang berlaku.

“Tentu saja nanti ada sanksinya jika masih terus melanggar dengan tidak hadir seperti ini,” pungkasnya. (febie)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.