SOSIAL

Portal Faktajember : DPD SWI dan BPJSTK Jember Bersinergi Mengedukasi Masyarakat Pentingnya Perlindungan Tenaga Kerja

Sinergi DPD SWI Jember Dan BPJSTK, Mengedukasi Masyarakat Tentang Pentingnya Mengikuti Program. Foto By : Doc. LH. 

Jember – DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Jember kembali memperluas dataran juangnya, setelah menggelar audiensi dengan beberapa instansi pemerintah, hari ini, Kamis, 24/11/22 menggelar audensi dengan jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Jember.

Audensi di RM Ayam Goreng Bu Kadir, Tegal Besar, Jember, berlangsung “gayeng.” Audensi untuk pertama kalinya dengan jajaran BPJSKT Jember, dihadiri langsung Kepala BPJSTK Jember, Dolik Yulianto.

Sejumlah kepala bidang BPJSTK, juga ikut mendampingi. Sementara anggota DPD SWI Jember yang berkesempatan hadir, ada 16 wartawan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dolik Yulianto, mengaku bersyukur bisa beraudensi dengan para wartawan anggota SWI. “Kita ini sejalan. Kita bisa bersinergi dan berkolaborasi, dalam rangka mengedukasi masyarakat terkait dengan program perlindungan tenaga kerja,” jelasnya.

Dolik Yulianto menegaskan bahwa mindset masyarakat terkait program BPJS Ketenagakerjaan harus diubah. Ia mengakui, masih banyak warga masyarakat yang menganggap BPJSTK, tidak bedanya dengan program asuransi atau program jaminan sosial lainnya.

“Padahal BPJS Ketenagakerjaan ini, program-programnya benar-benar memberi perlindungan kepada para tenaga kerja, terutama tenaga kerja yang bergerak di sektor informal, tenaga kerja di perusahaan pertokoan atau perkantoran,” lanjutnya.

Menurutnya, dengan mengikuti BPJSKT, para penerima upah atau pekerja itu, akan mendapat jaminan perlindungan. Minimal, kata Dolik Yulianto, mereka mendapat perlindungan dari kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Dengan premi yang sangat murah, yakni sekitar Rp 12 ribu-an, mereka sudah memperoleh jaminan biaya perawatan sampai jumlah tidak terbatas, apabila terjadi kecelakaan kerja dan ahli warisnya akan memperoleh uang duka dari program jaminan kematian,” imbuhnya.

BPJS Ketenagakerjaan, selama ini mengelola beberapa program, diantaranya Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pesnsiun (JP). Setiap peserta dipungut biaya premi perbulan.

Ketentuanya, premi yang harus dibayarkan pada BPJSKT adalah sebesar 5,7 persen dari upah. Dan pembayarannya 2 persen ditanggung peserta/tenaga kerja, dan sisanya 3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan/pemberi upah.

Menurut Dolik, program JHT dan JP itu, sama dengan program menabung. “Premi yang dibayarkan peserta akan kita kelola dan peserta akan mendapat manfaat dari bagi hasil pengembangan, jauh lebih besar dari bunga deposito,” jelasnya.

Paritrana Award 2022

Tahun ini, Pemkab Jember ditetapkan sebagai pemenang kedua, Paritrana Award 2022. Penghargaan yang diserahkan oleh Mendagri, Tito Karnavian, telah diterima Bupati Jember, Hendy Siswanto.

Penghargaan ini merupakan apresiasi pemerintah pusat atas banyaknya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember, selama tahun 2022.

Padahal, jumlah kepesertaan BPJSTK di Kabupaten Jember saat ini baru sekitar 30 persen, atau sekitar 250 ribu – 300 ribu dari sekitar 800 ribu jumlah angkatan kerja di seluruh wilayah Kabupaten Jember.

Kepala BPJSTK Jember mengaku telah menjalin kerjasama dengan Bupati Jember. Dan dalam waktu dekat, para pekerja sektor informal di jember, seperti pekerja mandiri, pekerja sektor pertanian, perkebunan, dan juga nelayan, akan diikutsertakan dalam program BPJSTK dengan bantuan dana dari APBD Jember.

Saat ini, menurutnya, sejumlah ASN dan tenaga kerja di lingkungan Pemkab Jember, termasuk ketua RT/RW, sudah didaftarkan sebagai peserta BPJSTK dengan premi bantuan dana APBD Pemkab Jember. (*)

Bagikan Ke: