HUKUM

Polres Lumajang Buru Penendang Sajen Gunung Semeru

Lumajang – Beredarnya video yang menendang Sajen di sekitaran area erupsi Gunung Semeru yang dilakukan oleh seorang pria, mendapat respon dari Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno.

Kapolres menegaskan pihaknya bakal mengambil sikap tegas terkait adanya sikap intoleran yang dilakukan oleh pria tersebut.

“Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang kita duga atau identik dengan pelaku. Terduga Pelaku berinisial HF,” ujar Eka Yekti dalam keterangannya, Senin, 10 Januari 2022.

Tak hanya itu saja, kapolres mengungkapkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres tempat pria itu tinggal.

“Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial,” imbuhnya.

Kapolres juga menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap,” ulas AKBP Eka Yekti.

Perbuatan dalam video viral tersebut menurut AKBP Eka Yekti, adalah salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

“Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, kapolres juga menyampaikan, kondisi kamtibmas di Lumajang pasca viralnya video tersebut dalam situasi kondusif. Hal itu didukung sinergitas antara Polres Lumajang bersama TNI, dan pemerintah bahkan seluruh elemen masyarakat.

“Kami juga berterima kasih pada rekan TNI, Pemkab Lumajang dan seluruh elemen masyarakat yang membantu mencari dan memberi informasi terkait terduga pelaku,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan jika terduga pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

“Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar,” tegas kapolres.

Tak lupa di kesempatan yang sama, kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku.

“Saya imbau masyarakat tetap tenang, jangan terpancing. Saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama. Ini ulah orang yang ingin memanfaatkan situasi. Sudah barang tentu akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkas Eka Yekti. (atman)

Bagikan Ke: