Fakta Jember – Pjs Bupati Jember Imam Hidayat memberkan contoh sanksi bagi warga yang tidak segera mengurus administrasi kependudukan.
Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti usai menerima kunjungan Imam Hidayat pada Kamis, 11 Oktober 2024.
“Mencontohkan bahwa masyarakat yang tidak segera mengurus dokumen dalam waktu yang ditentukan akan dikenakan denda,” kata Santi menceritakan arahan yang disampikan Imam Hidayat.
Lebih jauh Santi menjelaskan, contoh yang diberikan oleh Imam Hidayat tersebut merupakan gambaran terkait pengurusan dokumen di negara Jepang.
Santi menjelaskan, dari contoh yang diberikan oleh PJS itu harapannya agar pengurusan dokumen lebih tertib lagi, masyarakat lebih sadar dengan adminduknya sehingga terciptalah admindukcapil yang valid” Ujar Santi
Imam Hidayat meninjau pelayanan yang ada di kantor Disdukcapil Jember di Jalan Jawa. Kunjungannya itu memastikan mekanisme dan alur pelayanan seusuai aturan yang berlaku.
Santi mengungkapkan, Pis Bupati Jember Menurut Imam Hidayat menilai layanan di Disdukcapil Jember sudah sesuai dengan mekanisme dan alur yang ditetapkan.
Selaian melihat layanan, Imam Hidayat juga meninjau fasilitas-fasilitas yang ada di kantor Disdukcapil Jember.
Mulai dari loket pelayanan, loket pengambilan, ruangan kelas online, serta mesin ADM di Disdukcapil Jember.
Pada kesempatan tersebut Pjs Bupati Jember Imam Hidayat bertemu dengan pejabat-pejabat di Disdukcapil Jember.
“Pesan Pjs Bupati Jember pada kami, agar pelayanan tetap dilaksanakan secara maksimal dan hadir untuk memudahkan masyarakat,” terang Santi.
Selain itu, Pjs Bupati Jember berpesan untuk ke depannya dapat memfasilitasi pelayanan yang kaitannya dengan instansi vertikal lainnya.
Apabila instansi saling bersinergi akan semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik. (achmad)