Pemkab Gandeng Kejari Jember Pulihkan Aset Bermasalah
HUKUM PEMERINTAHAN

Pemkab Gandeng Kejari Jember untuk Pulihkan Aset Bermasalah

Pemkab Gandeng Kejari Jember Pulihkan Aset Bermasalah

Jember Kota, faktajember.com  – Pemkab Jember memiliki persoalan hukum terkait dengan aset yang dimilikinya. Untuk memulihkannya, Pemkab Jember menggandeng Kejaksaan Negeri Jember.

Kerja sama hukum bidang perdata dan tata usaha negara tersebut ditandatangani di ruang kerja Bupati Jember Hendy Siswanto, Senin, 12 April 2021.

Bupati Hendy menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Hal itu mendasari Pemkab Jember dalam mengurusi aset maupun dalam berurusan dengan pihak lain.

“Tumpuan kita adalah bantuan hukum yang resmi diberikan oleh negara untuk Pemkab Jember,” terang Bupati Hendy usai penandatanganan.

Melalui kerja sama tersebut, Bupati Hendy berharap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh Pemkab Jember mulai bisa diselesaiakan.

“Harapannya sedikit demi sedikit bisa selesai. Terutama aset-aset. Kami banyak aset yang bermasalah. Banyak yang belum bersertifikat. Sebagain juga masih bermasalah,” ungkapnya.

Untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut, Bupati Hendy menyebut tidak mungkin menyelesaikan sendiri. Pemkab Jember membutuhkan ahli hukum. “Tentunya ahlinya adalah teman-teman dari kejaksaan,” ujarnya.

Bupati Hendy berharap melalui keahlian yang dimiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN) itu, apabila memang aset yang bermasalah merupakan hak negara, maka harus dikembalikan ke negara.

“Kalau memang hak masyarakat, kita harus adil. Hak masyarakat kita berikan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung menegaskan, Kejari Jember sebagai JPN siap bekerja sama dan memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Jember.

“Sebagaimana telah disampaikan Bupati Hendy, ada beberapa hal yang krusial yang harus diselesaikan, yaitu tentang aset Pemerintah  Kabupaten Jember,” terangnya.

JPN akan menyelesaiakan persoalan krusial tersebut dengan memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum. (din)

Bagikan Ke: