Jember – Tampaknya petugas lalu lintas jalan raya atau dinas perhubungan harus mulai tegas menindak siapapun pengendara yang tidak mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas. Ini setelah sikap longgar petugas disalah artikan oleh sebagian “pengemudi” nakal.
Setalah banyak laporan masyarakat hingga kemaren sore, tanggal 02 Mei 2023 tepatnya di Jl. M.Yamin portal sisi utara sudah di tutup, sebagai larangan bagi truk tronton yang lewat ke wilayah tersebut, dikarenakan kondisi jalan masuk katagori kls lll.
Pemasangan Portal tersebut membuat petugas Dishub yang biasa ngepos disana tidak ada sampai pagi hari ini tgl. 03 Mei 2023.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Agus Wijaya mengatakan pelarangan itu sebagai wujud pemahaman bagi pengemudi Truk tronton agar tidak melewati jalan dengan katagori kelas III. Jika memaksa petugas Dishub akan menghalau setiap kendaraan dengan muatan besar yang melewati jalan tersebut.
Selanjutnya Agus Wijaya minta angkutan barang tersebut agar di imbal dulu / untuk di ganti kendaraan kecil. Selain itu
adanya ketentuan Kemenhub tentang larangan Truk dan Angkutan Barang selama masa mudik lebaran 2023. Pembatasan itu diperuntukkan bagi mobil barang dengan jumlah muatan berat, termasuk truk Gandeng.
“Namun demikian, ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut barang pokok seperti minyak goreng, bawang, kedelai dan cabe serta bahan pokok lainnya.” pungkasnya. (Arya)