SOSIAL

Perlu Libatkan Santri Anak dalam Pemenuhan Hak Sipil Anak

faktajember.com | Sosial | Rabu | 16 Oktober 2019 | 12:04 WIB

Sumberbaru – Pemenuhan hak sipil anak berupa dokumen akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) perlu melibatkan anak-anak santri.

“Mungkin ada santri anak Jember yang belum memiliki akte kelahiran atau KIA,” terang Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief, Rabu, 16 Oktober 2019.

“Nanti secara kolektif pihak pesantren bekerjasama dengan kepala desa setempat, camat, dan Dispendukcapil untuk mengurus itu,” imbuh Wabup ketika di YPSDI Ponpes Miftahul Ulum Yosorati, Sumberbaru, Jember.

Apabila kerja sama ini bisa terlaksana maka bisa menjadi percontohan. Pun demikian, santri di pesantren yang bekerja sama memiliki akte kelahiran dan KIA.

Penyerahan KIA maupun akte kelahiran, terang Wabup, sebenarnya bisa dilakukan dengan mengantarnya ke rumah masing-masing melalui Pendopo Ekspres.

Namun, kegiatan penyerahan ini sengaja digelar bertujuan sebagai sosialisasi.  Untuk  kali ini, ada 236 keping KIA milik warga Sumberbaru yang diserahkan.

“Sekaligus untuk minta tolong kepada guru PAUD dan TK, serta kepada yang hadir untuk ikut mengajak murid serta saudaranya agar segera mengurus KIA-nya,” ungkap Muqit.

“Supaya nanti ketika pemerintah pusat, provinsi, dan Pemkab Jember memiliki program-program yang berkaitan dengan anak jadi mudah, karena data sudah ada,” imbuhnya.

Pada kesempatan berbeda, Wabup juga menyerahkan secara simbolis bantuan Rastrada (Beras Sejahtera Daerah) Pemerintah Kabupaten Jember untuk warga miskin di Kecamatan Sumberbaru dan Semboro.

Kepada warga penerima manfaat Rastrada yang berkumpul di pesantren, Wabup menjelaskan tujuan diadakan pertemuan untuk penyaluran bantuan ini.

“Karena kami ingin menjelaskan, terutama kepada penerima Rastrada, jangan sampai penerima ini ada dobel penerima,” kata Muqit.

Maksudnya, ada warga miskin yang sudah menerima manfaat dari PKH maupun BPNT dari pemerintah pusat tidak boleh menerima Rastrada ini.

Kegiatan penyaluran Rastrada dan pemenuhan hak sipil anak ini merupakan kegiatan sesi ketiga. Sejumlah 233 penerima terdiri dari 187 penerima asal Sumberbaru dan 46 penerima asal Semboro. Mereka akan menerima satu kwintal beras dalam satu tahun. (achmad)

Bagikan Ke: