PENDIDIKAN

Mengajar Sesuai Domisili, Ribuan GTT Dapat Asuransi

Bupati Faida memaparkan data terkait GTT di Kabupaten Jember. Ia memaparkan dalam acara Kongres GTT di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Kamis (23/8/18).

faktajember.com – Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. menjelaskan, saat ini sebagian besar para guru tidak tetap (GTT) sudah bisa mengajar sesuai dengan domisilinya. Selain itu, mereka mendapatkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Keterangan itu disampai Bupati Faida kepada wartawan usai menggelar Kongres GTT di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Kamis (23/8/2018).

Ia mengungkapkan, ada sekitar 1900 pengaduan yang dilayangkan oleh para GTT. Pengaduan tersebut dikirim ke Pendopo Wahyawibawagraha.

“Sudah ditindaklanjuti, diantaranya 80 persen GTT sudah bisa mengajar sesuai dengan domisilinya, dan jaraknya yang jauh sudah diatur formasinya,” terang Bupati Faida.

Akibat pengaturan sesuai domisili tersebut, masih kata Bupati Faida, ada formasi baru yang kosong. Untuk itu, GTT diminta mengajukan lamaran permohonan tertulis setelah interview agar bebas memilih.

Selain menjelaskan kerja GTT sesuai domisili, Bupati Faida juga menjelaskan Pemkab Jember telah menuntaskan surat perbaikan dan pembaruan surat penugasan untuk 4004 GTT yang sudah terverifikasi.

Hal lain yang djielaskan yakni terkait honor GTT yang dibagi menjadi dua, yakni sesuai SPM dan non SPM (Surat Perintah Mengajar).

GTT yang memiliki SPM dihonor menggunakan BOS (Banuan Operasional Sekolah). Ada ketentuan yang membolehkan BOS untuk honor guru sebesar 15 persen.

Namun, apabila masih kurang bisa diambilkan dari PPG (Propgram Pendidikan Gratis) yang berasal dari APBD Kabupaten Jember.

Sementara GTT non SPM mendapat honor yang bersumber dari PPG. Anggaran PPG ini juga bisa untuk THR para GTT, yang sebesar 3 persen.

Lebih jauh Bupati Faida merinci kategori honor yang diterima GTT berdasar masa kerja. Paling kecil sebesar Rp. 500 ribu dan yang paling tinggi masa kerjanya mendapat Rp. 1,4 juta.

Secara berjenjang yakni 500 ribu, 700 ribu, 900 ribu, 1,1 juta, dan 1,4 juta.

Ada juga GTY, yakni Guru Tetap Yayasan. Mereka ini juga mengajar di sekolah negero, tetapi hanya 12 jam. Oleh karena itu, honor mereka dibayarkan sebesar 50 persen oleh Pemkab Jember.

Terkait pembayaran honor, Bupati Faida menjelaskan saatnya sudah melalui rekening bank. Hal ini untuk menghindari potongan.

“Sekarang sudah tidak boleh lagi melakukan pembayaran gaji GTT secara cash. Sudah gajinya kecil masih dipotong juga. Kalau lewat rekening bank aman, nggak ada lagi potong-potongan,” ujarnya.

Fajar Abdillah, salah seorang GTT mengaku cukup puas dengan pernyataan Bupati Faida. “Saya pribadi cukup puas dengan apa yang disampaikan bupati, selain bisa mengajar sesuai domisili ditambah sudah mendapatkan jaminan BPJS dari Pemkab Jember,” ujarnya.

Kabar para GTT mendapat BPJS Ketenagakerjaan disampaikan Bupati Faida ketika memberikan paparan terkait penataan GTT di Jember.

Fajar juga berharap agar kedepannya honor GTT bisa meningkat lagi, minimal bisa menyentuh angka UMR Jember. (feb)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.