HUKUM

Main Proyek DD, Oknum Kades dan Pegawai PU Bina Marga Ini Dipenjara

 

faktajember.com – Kejaksaan Negeri Jember menahan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

 

Dua orang itu adalah oknum kepala desa di Kecamatan Sukowono dan oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Kecamatan Sukowono.

 

Oknum kades itu adalah SM (48) asal Dusun Krajan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember.

 

Sementara itu, oknum pegawai Dinas PU Bina Marga diketahui berinisial Brw (57) asal Dusun Sasi Tanggor, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember.

 

Keduanya ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Isa Ulinnuha, SH., MH. menerangkan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran DD.

 

“Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik, yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4,” terang Kasi Pidsus.

 

Sedang pada tahun 2021 ada empat pekerjaan fisik. Diantaranya satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.

 

Oknum Brw tersangkut perkara tersebut karena diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan tersebut.

 

Pekerjaan pembangunan tersebut semestinya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa. Namun, TPK diduga hanya sebuah formalitas.

 

Penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resort Jember menemukan keenam proyek tersebut diduga terjadi kelebihan bayar hingga mencapai lebih Rp. 168 juta rupiah. (din)

Bagikan Ke: