PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Jember Ungkap Pemecatan Mantan Kepala Dispendukcapil

| faktajember.com | Pemerintahan | Rabu | 19 Februari 2020 | 14:15 WIB |

 Jember Kota – Ramainya soal status Sri Wahyuniati, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, membuat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Gatot Triyono angkat bicara.

Gatot menjelaskan status Sri Wahyuniati sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember berakhir pada akhir Mei 2019. Pemecatan itu seiring turunnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Menurut Gatot, pemecatan itu sesuai dengan surat keputusan Bupati Jember, dr. Faida, MMR., tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil untuk perempuan yang akrab disapa Yuni tersebut.

“Surat itu tindak lanjut putusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang memberikan vonis pada 24 Mei tahun 2019 lalu,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gatot Triyono, Rabu, 19 Februari 2020.

“TMT-nya akhir Mei 2019,” kata Gatot di kantornya.

TMT yakni istilah untuk perhitungan dimulainya sebuah keputusan berlaku. TMT kependekan dari Terhitung Mulai Tanggal.

Meski begitu, masih terang mantan Camat Kaliwates ini, surat keputusan tersebut harus diserahkan secara langsung kepada pihak yang bersangkutan setelah selesai menjalani hukuman.

Penyerahan seperti itu, lanjutnya, mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya karena adanya permintaan pihak keluarga yang bersangkutan.

“Keluarga menghendaki agar SK diserahkan usai menjalani hukuman,” ujarnya.

Terkait dengan gaji yang diterima Yuni, Gatot menegaskan bukan menjadi masalah serius. Sebab, pemerintah mempunyai perhitungan sendiri.

“Diperhitungkan dalam tabungan hari tua yang dikelola PT Taspen. Maksudnya, tabungannya selama ini dikurangi dengan gaji yang sudah diterima,” terangnya.

Sebelumnya ramai diberitakan mantan Kepala Dispendukcapil itu masih menerima gaji meski sudah berstatus terpidana kasus pungutan liar pengurusan adminduk di Dispendukcapil.

Perempuan itu dipidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp. 50 juta subsider dua bulan kurungan setelah divonis Majelis Hakim Tipikor di Surabaya, Senin, 24 Mei 2019.

Selain Yuni, majelis hakim juga memvonis Abdul Kadar, aktivis No Eks Birokrasi (Noeb) yang menjadi makelar pembuatan dokumen administrasi kependudukan. Yuni sendiri sebagai pihak yang divonis menerima gratfikasi. Keduanya sudah keluar penjara pada November 2019.

Sementara itu, sumber di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember mengungkapkan fenomena serupa terjadi pada aparatur sipil negagara lainnya.

Sumber menyebutkan, Ahmad Sudiyono dan Ita Poeri Handayani juga mengalami hal yang sama seperti terjadi pada Sri Wahyuniati.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana itu tetap menerima gaji meski keduanya menjalani hukuman atas kasus yang menjerat keduanya. (achmad)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.