HUKUM

Jual Satwa Liar di Medsos, Dua Pria Lumajang Dicokok Polisi

Lumajang – AA (21) dan AD (62), keduanya warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tak berkutik ketika Resmob Polres Lumajang menangkapnya.

Penangkapan AA dan AD di tempat yang berbeda itu, bermula ketika tim Resmob mendapat informasi adanya penjualan satwa dilindungi melalui akun media sosial facebook.

Berangkat dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Lumajang melakukan penyelidikan, ternyata benar AA sebagai penjual satwa dilindungi tersebut tak berkutik saat dijemput oleh Tim Resmob di rumahnya.

“Selain seekor burung elang yang dalam keadaan masih hidup, beberapa barang bukti sudah kita amankan, termasuk satwa dilindungi yang sudah di air keras oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo. Kamis, 27 Januari 2022 siang.

Kasat Reskrim menambahkan, AA diketahui telah memperjualbelikan satwa jenis Elang Alap Jambul melalui akun medsos miliknya seharga Rp 400 ribu. Atas postingan itupun, pihak Resmob bergerak cepat untuk segera memburu pelaku.

“AA ini mengaku kalau hewan itu dia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal, dan ia tahu bahwa burung elang tersebut adalah satwa langka yang dilindungi dari kepunahan” kata Fajar.

Tidak hanya itu, tim melanjutkan perburuan terhadap pelaku lainnya. Tak ayal penyelidikan dilakukan terhadap AD yang diduga melakukan penangkaran satwa tak berizin.

“Dari informasi yang kami dapat, juga kami amankan seorang pelaku penangkaran satwa dilindungi berupa hewan kijang, pelaku dengan inisial AD ini melakukan penangkaran satwa dilindungi tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang,” imbuh Fajar.

Menurut Fajar pelaku sudah lama melakukan penangkaran tanpa ijin, terbukti dari sepasang hewan Kijang yang semula dibeli oleh AD, kini telah mencapai jumlah 13 ekor.

“Pelaku melakukan aksinya tergolong sangat rapi, hingga kita ketahui dan alhamdulillah bisa kita amankan berikut barang bukti 13 ekor kijang,” ungkapnya.

Sedangkan, dari keterangan AA maupun AD aksinya dilakukan tanpa mengantongi surat izin pemeliharaan atau penangkaran satwa dilindungi dari pihak berwenang, karena aksinya itu AA dan AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Masing-masing pelaku, tidak bisa menunjukkan surat izin untuk memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Terpaksa, kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Fajar juga mengimbau kepada masyarakat agar perbuatan pelaku tidak dicontoh, menurutnya perbuatan pelaku dapat merusak ekosistem serta berdampak negatif terhadap lingkungan.

“Tentu saja perbuatan pelaku bertentangan dengan hukum, jangan dicontoh,” pungkas AKP Fajar. (atman)

Bagikan Ke: