EKONOMI PEMERINTAHAN

Hasil Sidak DPRD Jember Ke Koperasi Penyedia Beras ASN ,Tak Temukan Kantornya

David Handoko Seto, Anggota DPRD, saat sidak keberadaan Kantor Koperasi Pemasok Beras ASN

Jember – Masyarakat Jember, khususnya ASN di lingkup Pemkab Jember dibuat terheran – heran, pasca munculnya “Bayi Koperasi” bernama KJHS. Koperasi yang ternyata dibentuk oleh H. Hendy Siswanto itu namanya sempat membuat penasaran masyarakat. Karena, koperasi yang baru seumur jagung itu, menjadi pemasok beras bagi seluruh ASN Jember, yang dasarnya dari surat edaran bupati Jember nomor : 500/140/35.09.1.20/2022 tentang tunjangan beras ASN dilingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab).

Inti surat tersebut, terdapat keterangan agar para kepala Oraganisasi perangkat Daerah (OPD) mengkoordinir ASN. Perintah ini memunculkan kecurigaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember, komisi B. Menanggapi hal tersebut, DPRD Jember dari Komisi B melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di alamat kantor KJHS yang berada di jalan Letjen Panjaitan Nomor 40 sesuai akte pendiriannya.

Hasil penelusuran dari Anggota Dewan, Komisi B, mendapati Kantor Koperasi telah dipakai oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kenyataan ini membuat anggota legislatifpun terkejut.

“Kami kesini hanya memastikan keberadaan KJHS. Waktu rapat dengar pendapat alamatnya ada disini sesuai akte pendirian,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto, Selasa (7/6/2022).

Di lokasi kantor terlihat hanya papan nama KJHS berada di belakang tulisan Loka BPOM Jember dengan ukuran yang lebih kecil dari Lembaga vertikal negara ini.

“Informasi yang kami terima saat melakukan sidak, kantor KJHS sudah ditempati Loka BPOM selama 6 bulan. Jadi KJHS ini koperasi siluman, Jadi, ada tapi tiada,” kata David.

Sementara lanjutnya, kemarin sudah ada pendistribusian beras, tetapi kantornya tidak ada, terbukti tadi papan namanya ada, tetapi tertutup oleh papan nama BPOM, sehingga tidak diketahui orang.

“Padahal, Arismaya mengatakan koperasi terbuka untuk umum, bukan hanya ASN,” tambah pria yang hoby touring tersebut.

David juga mengaku telah meninjau kantor kedua KJHS di Jalan Jawa depanya kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember. Tetapi ternyata tidak ada aktivitas juga.

“Hanya ada kafe belok kanan, aktifitas kafe biasa, maka dari itu kami meragukan kredibilitas koperasi, dan aktifitas operasi yang telah dilakukan.” Jelasnya.

Politisi Partai Nasdem ini berencana akan memanggil kembali Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jember, untuk menanyakan status KJHS ini. Karena keberadaan fisiknya tidak jelas.

“Termasuk bagian aset Pemkab Jember, karena di lokasi kedua KJHS ada papan nama aset Pemkab Jember, karena KJHS ini koperasi swasta yang melakukan kegiatan komersial, jadi tidak bisa Pemkab memberikan pinjam pakai.” terangnya.

Sementara itu, Kepala Loka BPOM Ani mengaku baru menempati Kantor itu, mulai akhir Januari 2022. Setelah pindah dari tempat yang lama dengan beralamat Jl. RA. Kartini.

“Karena pinjam pakai aset Pemkab Jember, tepat di Jalan RA. Kartini sudah habis masanya, akhirnya kita mengajukan lagu dan kemudian diarahkan ke tempat ini (Jalan Letjen Panjaitan),” katanya.

Sebelum menempati kantor itu, gedung itu jarang di gunakan hanya saja kadang-kadang ditempati pengurus Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Jember.

“Sebelum digunakan untuk aktifitas PSSI, kayaknya gedung ini kosong,” jelasnya.

Secara terpisah, Ketua KJHS Arismaya Parahita menjelaskan, kantor yang beralamat di Jalan Letjen Panjaitan itu menjadi tempat awal pendiriannya pada tahun 2021.

“Karena saat itu saya masih jadi Kepala dinas, ora tau tak enggeni ceritane, (tidak pernah saya tempati : Red) jadi saya operasikan di kantor dinas koperasi,” katanya.

Kemudian di jalan Letjen Panjaitan itu, kata Arismaya ditempati oleh BPOM, sehingga saat ini KJHS tidak punya kantor, alias Work from Anyware atau kerja dari mana saja.

“Wong saya wes pensiun, kalau mau disidak, disidak apanya pak dewan, wong kita terbuka kok, tapi jangan khawatir soal Tanggungjawab dan profesionalitas, masio ora nduwe (meskipun tidak punya : red Jawa) kantor fisik yo.” Tandasnya. (Arya)

Bagikan Ke: