EKONOMI PERISTIWA

Harga Pupuk Selangit, PANIJEM Desak Bupati Jember Evaluasi Kinerja Tim KP3

Totok Sumianta, S.H., (depan, bertopi) bersama anggota PANIJEM, yang resah tingginya harga pupuk. Foto by : doc totok.

Jember – Tingginya harga pupuk bersubsidi ditingkat petani membuat petani menjerit. Hari ini, Jumat, 6/10/23 Paguyuban Petani Jember atau PANIJEM mendesak Bupati H. Hendy Siswanto segera mengevaluasi kinerja tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Jember.

Ketua Panijem Totok Sumianta mengaku selama ini, PANIJEM menilai kinerja tim KP3 Jember yang ber SK Bupati, tidak optimal. Dampaknya petani penerima pupuk bersubsidi menjadi korban penindasan.

Selanjutnya pria yang pernah menjadi wartawan harian Radar Jember tersebut menganggap realisasi harga pupuk bersubsidi yang diterima petani tidak tepat prinsip 6 T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Untuk prinsip 6 T itu, salah satunya tentang tepat harga. Untuk harga pupuk bersubsidi sampai ke petani diatas harga HET. Dan kondisi itu tidak hanya sebulan atau dua bulan tapi berbulan-bulan.

Kondisi inipun sudah dilaporkan ke tim KP3, namun hingga kini belum ada respon memuaskan dan tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar salah satunya, penjual atau kios pupuk.

Berangkat dari persoalan inilah, akhirnya Panijem mendesak Bupati mengevaluasi kinerja KP3.

“Saya mewakili anggota Panijem terpaksa meminta bupati segera mengevaluasi kinerja KP3 yang tidak optimal, kalau begini terus pasti petani menjerit bahkan bisa menggelar aksi di depan Pendopo demi menyuarakan suara petani” ujarnya.

Baca Juga : Persiapan Capai 90%, Kejuaraan Swasta Level Nasional Bulutangkis Jaya Raya Satria I Siap Digelar

Selanjutnya dia berharap ini segera dituntaskan agar bisa memberi sangsi penjual pupuk bersubsidi di atas HET tersebut.

“Wong biang keroknya sudah jelas dan pasti dari alur distributor itu, kenapa oleh tim KP3 tidak ditindak dengan tegas, ada apa ini, coba ada yang ditindak tegas, ijinnya dibekukan atau dicabut,” keluhnya.

Dia juga menyayangkan ketidak tegasan tim KP3 dalam menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar, sehingga kesan yang muncul dipermukaan sengaja dibiarkan.

Diakhir wawancara Totok juga memberikan catatan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Sedangkan, Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) RI Nomor 10 TH 2022, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk Urea perkilogramnya Rp 2.250, persak isi 50 KG Rp 112.500, sedangkan MPK Ponska perkilogramnya Rp 2.300, persak isi 50 KG dengan harga Rp 115.000. sedangkan NPK Formula khusus Rp 3.300, persak isi 50 KG Rp harga 165.000. (*)

Bagikan Ke: