HUKUM PERISTIWA

Hakim Belum Sepakat Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ditunda Dua Pekan

Suasa Persidangan Kasus Bank Bukopin

Jember – Tampaknya Sidang lanjutan perkara Gugatan Perbuatan Mekawan Hukum antara Feny Febrianti melawan PT. Bank Bukopin cabang Jember harus ditunda dua pekan mendatang. Hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Totok Yanuarto, Hakim Anggota Sigit Triadmojo dan Alfonsus Nahak belum sepakat, Selasa, 8 Maret 2022 dan memutuskan menunda pembacaan putusan.

“Karena belum ada kesepakatan diantara majelis hakim maka kami meminta untuk ditunda dua pekan mendatang, sehingga menjadi tanggal 22 Maret 2022,” ujar Totok.

Pasca sidang Kuasa Hukum Penggugat Ihya Ulumiddin, SH. mengungkapkan pihaknya mengikuti jalannya persidangan sesuai tahapan.

“Walaupun jadwal hari ini seharusnya pembacaan putusan tetapi tadi majelis hakim belum sepakat dan meminta ditunda hingga dua pekan kami siap,” katanya.

Masih kata Udik, demikian dia dipanggil, pihaknya berharap ada keadilan yang selama belasan tahun dicari oleh Fenny Febrianti selaku ahli waris dari kedua orang tuanya yang merupakan debitur Bank Bukopin Cabang Jember.

“Sekali lagi ini bukan perkara kredit macet biasa lho ya, perkara ini bermasalah melanggar hukum sejak awal dibuat pada tahun 2003,” jelasnya.

Udik menambahkan selama persidangan pihaknya sudah membeberkan semua bukti dan fakta hukum yang ada bahwa pihak tergugat melanggar semua aturan hukum yang ada  baik Perdata, UU Perbankan, UU Hak Tanggungan, UU Fidusia, Perlindungan Konsumen, PMK termasuk UU Jabatan Notaris.

“Pihak Turut Tergugat I atau Notaris tidak pernah hadir dalam persidangan dan Turut Tergugat II atau Kantor Lelang tidak rutin hadir, ini menggambarkan bahwa mereka tidak ada niat untuk menyampaikan hak mereka dalam persidangan dan ini malah membuktikan mereka salah,” imbuhnya.

Udik berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini memiliki integritas, obyektif, netral, dan hati nurani.

“Semua sudah kita sampaikan bahkan permintaan sejumlah dokumen secara resmi yang itu menjadi hak debitur atau ahli waris dan sudah melalui permintaan resmi pengadilan juga ditolak oleh mereka ini kan aneh sangat aneh padahal dokumen permintaan kami adalah hak ahli waris yang sudah diatur dalam Undang-undang” urainya.

Pihak penggugat juga sudah melaporkan perkara tersebut untuk meminta keadilan kepada President, Kapolri, Mentri Keuangan, Kompolnas, Gubernur BI, dan pihak pihak terkait dalam mengawal perkara ini karena bukan perkara kredit macet biasa, termasuk pihak media massa. (*)

Bagikan Ke: