HUKUM

Giliran Warga Klakah Dicokok Satresnarkoba Polres Lumajang


Lumajang  – Setelah meringkus BH (38),  di kawasan Jalan Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, giliran Satresnarkoba Polres Lumajang meringkus R (28), warga Jalan Imam Bonjol, Deda Mlawang, Kecamatan Klakah.

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 20 Januari 2022, mengatakan memberikan perintah kepada jajaran Resnarkoba untuk menyisir pelaku lain yang diduga pemasok sabu untuk BH.

“Alhamdulillah, setelah kami amankan BH beserta barang buktinya,  kami juga melakukan penangkapan terhadap R (28), warga Jalan Imam Bonjol, Deda Mlawang, Kecamatan Klakah,” imbuhya.

Penangkapan R berdasarkan hasil pengembangan kasus dari penangkapan BH. “R ini pemasok barang haram kepada tersangka BH,” kata Ernowo.

Beberapa alat bukti berhasil diamankan oleh Polres Lumajang ketika meringkus R. Salah satunya adalah alat hisap sabu (bong). “R kita tangkap di rumahnya. Alat bukti sudah kita amankan,” lanjut Ernowo.

Kepada masyarakat ia berpesan agar tidak sekalipun mencoba memakai bahkan hingga menjual barang haram berupa narkotika.

Selain akan berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi tubuh penggunanya.

“Katakan tidak pada narkoba. Itu sangat berbahaya. Riikonya bisa mengancam jiwa penggunanya,” pungkas Ernowo.

Atas tindakannya itu, kedua pelaku terancam pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (atman)

Bagikan Ke: