PEMERINTAHAN

DPMD Tegaskan Tidak Ada Pemotongan ADD Tahun 2022

Jember – Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan tidak ada pemotongan maupun pengurangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember Adi Wijaya pada Selasa, 1 Maret 2022.

“Anggaran per bulan untuk desa tetap seperti tahun sebelumnya,” ungkap Adi Wijaya ditemui di ruang kerjanya.

Adi mengakui, isu pemotongan maupun isu pengurangan ADD tersebut sempat membuat resah kepala desa dan perangkatnya.

Namun, isu itu tidak berlangsung lama. Sebab, pihaknya segera memberikan sosialisasi terkait penganggaran ADD kepada pemerintah desa.

Lebih jauh dia menjelaskan, ADD dialokasikan sebesar sepuluh persen dari dana perimbangan yang diterima oleh pemerintah daerah.

Di Jember, ADD yang dialokasikan yakni Rp. 170 miliar. Jumlah itu dari dana perimbangan sebesar Rp. 1,7 triliun.

Saat ini alokasi ADD di APBD Kabupaten Jember tahun 2022 sebesar lebih Rp. 144 miliar. Anggaran ini dipakai selama sepuluh bulan.

Sementara untuk dua bulan pada akhir tahun, ADD dialokasikan sebesar lebih Rp 25 miliar melalui Perubahan APBD tahun 2022.

Selain itu, Adi mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa desa yang telah menerima kucuran ADD pada bulan Februari.

Hal itu berbeda dari sebelumnya. Kucuran ADD baru bisa diterima pemerintah desa pada bulan kelima.

Jumlah anggaran tiap bulan untuk desa berbeda. Besarannya tergantung dari luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah RT dan RW, maupun syarat lainnya.

Tertinggi pemerintah desa penerima ADD yakni Desa Kencong, Kecamatan Kencong sebesar Rp. 1,042 miliar.

Sementara penerima ADD terendah adalah Desa Rejoagung, Kecamatan Semboro sebesar Rp. 445 juta.

Adi menjelaskan, ADD dipakai untuk memenuhi kebutuhan wajib dan prioritas di pemerintahan desa. Seperti penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, insentif RT-RW, BPJS Ketenagakerjaan, listrik, air maupun kebutuhan operasional perkantoran lainnya. (achmad)

Bagikan Ke: