POLITIK

Diadukan Masyarakat, KPU Jember Panggil Nasdem dan PAN

Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi

 

faktajember.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember memanggil Nasdem dan PAN karena ada pengaduan dari masyarakat.

“Kita sudah menyampaikan surat ke partai pemanggilan,” kata Ahmad Hanafi, Komisioner KPU Jember, Senin (27/8/18).

Surat itu meminta pengurus PAN dan Nasdem untuk hadir pada Rabu 29 Agustus 2018, untuk mengklarifiasi pengaduan dari masyarakat.

Pengaduan tersebut terkait dengan calon legislatif yang didaftarkan oleh kedua partai tersebut. Hanafi menyebut ada indikasi pelanggaran berdasar pengaduan yang diterima KPU.

Calon anggota legislatif kedua partai tersebut dilaporkan berasal berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan anggota kepolisian.

“Untuk menghadirkan dan mengklarifikasi masalah tersebut,” kata Hanafi saat ditemui di kantornya. Ada tiga orang dilaporkan berstatus PNS dan satu orang sebagai polisi.

Ketiga PNS tersebut yakni Hari Subagio dari Nasdem di Dapil 3 nomor urut 2, Fuad Ahmad dari Nasdem di Dapil 4 no urut 9, dan Sugeng Mintoharjo dari PAN di Dapil 5 nomor urut 7.

Sedangkan untuk satu anggota Polri yakni atas nama Suwarno dari Partai Nasdem di Dapil n6 nomor urut 3.

Hanafi menerangkan, bacaleg yang berasal dari unsur PNS, TNI, mapun Polri harus melampirkan surat pengunduran diri.

“Karena jika tidak ada surat pengunduran diri, maka yang bersangkutan tidak akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dalam pemilu tahun 2019,” pungkasnya. (faq)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.