
faktajember.com – Mengantisipasi adanya pelanggaran dalam berkampanye sebelum waktunya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menegaskan adanya hukuman pidana bagi pelanggar.
“Waktu kampanye masih tanggal 23 September 2018. Jadi jika berkampanye sebelum waktu tersebut, maka dilakukan pidana nantinya,” terang Devi Aulia, Senin (27/8/18).
Komisioner Bawaslu Jember ini mengatakan, pihaknya tegas akan menerapkan sanksi pidana bagi peserta Pemilu yang terbukti melanggar.
Devi mengungkapkan, pada bulan Agustus seperti saat ini sangat rentan terjadi pelanggaran. Banyak agenda kegiatan dalam memperingati HUT ke-73 RI di beberapa wilayah yang bisa dimanfaatkan untuk kampanye.
“Kan sekarang banyak agenda Agustusan, bisa jadi kaos yang ada logo dan nomer urut itu dipakai, dan itu menyalahi aturan,” teranganya.
Selain itu juga alat paraga kampanye (APK) yang masih mencantumkan logo partai serta nomor urut, pihaknya menyarankan untuk menutupi salah satunya.
“Saya lihat ada beberapa APK yang sudah ditutup nomor urutnya, dan itu tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Dan jauh sebelumnya pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada partai politik terkait tahapan berkampanye. (faq)