Fakta Jember – Pimpinan DPR RI telah mengeluarkan instruksi untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Instruksi ini tertuang dalam surat dengan nomor T/1375/0T/11/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk Sekretaris Jenderal DPR RI.
Dalam surat tersebut, Dasco memerintahkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB.
Instruksi ini bertujuan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI.
“Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan Gedung DPR RI,” tulis surat instruksi tersebut, Jumat 8 November 2024.
Selain itu, instruksi tersebut juga mengharuskan seluruh anggota dewan, staf, hingga petugas keamanan untuk berdiri dengan sikap sempurna dan mendengarkan lagu kebangsaan tersebut dengan khidmat.
“Serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya,” lanjut instruksi tersebut.
Sebagai informasi, lagu Indonesia Raya selama ini hanya dikumandangkan atau diputar pada acara-acara resmi atau kenegaraan.
Namun dengan adanya instruksi baru ini, pemutaran lagu Indonesia Raya akan dilakukan setiap hari tanpa harus menunggu acara resmi. (*)