Berita Birokrasi

Bupati Telah Jawab Isu yang Jadi Pertanyaan DPRD Kabupaten Jember

Foto Dokumentasi, Bupati Hadir di DPRD Kab. Jember pada 20 Januari 2020

Bupati Jember, dr. Faida, MMR., menegaskan, eksekutif sangat menghormati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

“Fungsi pengawasan ini sangat penting bagi kami untuk lancarnya pembangunan di Jember yang kita cintai bersama,” ujar bupati.

Pada Kamis, 12 Maret 2020, DPRD Kabupaten Jember merencanakan memanggil bupati, sebagaimana surat pimpinan dewan tertanggal 11 Maret 2020.

Surat dengan perihal Panggilan itu memohon bupati untuk hadir di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Jember, terkait dengan kuota CPNS, Kedudukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK), serta pengadaan barang dan jasa.

Bupati pun mengirim surat untuk menjawab panggilan tersebut.

Disebutkan dalam surat itu, sikap menghormati legislatif telah ditunjukkan oleh eksekutif dengan menghadiri undangan pimpinan dewan untuk memberikan penjelasan secara gamblang kepada panitia angket.

Kehadiran Bupati bersama Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arif, secara langsung pada 20 Januari 2020 memenuhi undangan panitia hak angket. Undangan itu ditujukan kepada Bupati Jember tertanggal 17 Januari 2020 bernomor 170/45/35.09.2/2020 ditanda tangani oleh Ketua DPRD Jember. Dalam undangan tertera jelas mengundang Bupati untuk rapat dengan panitia angket. Kehadiran Bupati dan Wabup tersebut juga didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).


Baca Juga: Penuhi Undangan Panitia Angket, Pemerintah Sampaikan Jawaban


Saat itu bupati telah siap dengan jawaban tertulis atas berbagai isu yang menjadi pertanyaan Panitia Angket, dan akan dibacakan dalam forum Panitia Angket.

Forum yang telah direncanakan tersebut tidak terjadi. Namun, bupati dan wabup bertemu dengan pimpinan dewan dan pimpinan Panitia Angket di ruang kerja Ketua DPRD Jember.

Dalam pertemuan itu bupati menyerahkan satu berkas dokumen jawaban bupati atas pertanyaan Panitia Angket, yang meliputi kuota CPNS, Kedudukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK), serta pengadaan barang dan jasa.


Baca Juga: Sampaikan Lima Poin Tanggapi Penggunaan Hak Angket


“Wartawan juga boleh mempelajari,” tuturnya kepada wartawan usai pertemuan itu. Di jawaban tertulis itu semua pertanyaan Panitia Angket telah dijelaskan secara gamblang.


Baca Juga: Bupati Ungkap Kronologis Penggunaan Hak Interpelasi Hingga Angket


Jawaban itu juga memuat sikap krtitis bupati dan wakil bupati terhadap penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Jember.

Sikap kritis itu muncul setelah mencermati Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember pada 27 Desember 2019 yang beragendakan interpelasi ternyata memutuskan pembentukan Panitia Angket. (*f2)

 

Bagikan Ke: