Berita Birokrasi

Buat Peraturan Bupati untuk Bisa Gaji PPPK

Persoalan yang melingkupi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jember mendapatkan solusi dalam audiensi Bupati Jember, dr. Faida, MMR., dengan pengurus PGRI Kabupaten Jember dan Asosiasi GTT di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis, 12 Maret 2020.

“Beberapa petunjuk teknis harus dibenahi, agar tidak ada kesalahan data. Juga ada beberapa juknis yang perlu adanya penjelasan dari Bupati Jember,” kata Ilham, Ketua Asosiasi GTT Kabupaten Jember.

Bagi pengurus PGRI, pertemuan tersebut menjadi ajang berbagi masalah dan bertukar pikiran tentang masalah guru yang kini menjadi PPPK dan GTT yang belum mendapatkan surat penugasan.

Kepada awak media, bupati menjelaskan bahwa kedatangan GTT menyampaikan pertanyaan terkait Calon PPPK yang tidak mendapatkan SK dari bupati.

Terkait ini, bupati menjelaskan, hal itu terjadi karena bupati belum ada petunjuk teknis bagi bupati mengeluarkan untuk honorer yang lulus tes PPPK.

“Sehingga, di Jember diambil inisiatif untuk mereka yang sudah lulus tes PPPK dibuat kontrak kerja daerah selama satu tahun yang ditandatangani bupati, sambil menunggu juknis dari pemerintah pusat,” ungkap bupati.

Solusi itu juga telah ada payung hukum berupa peraturan bupati yang telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Dari hasil fasilitasi tersebut sudah bisa menjadi dasar untuk memberikan pembayaran honor calon PPPK,” terang bupati.

Dengan kontrak daerah tersebut, calon PPPK tersebut dikeluarkan dari kelompok GTT yang menerima surat penugasan. Mereka ini lebih dari 750 orang yang mayoritas guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah tentang Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Untuk NUPTK itu diisikan melalui operator sekolah masing-masing. Tidak ada aturan untuk pengurusan NUPTK harus ada SK bupati. Jadi nanti kembali akan ditegaskan oleh bupati ke kepala sekolah agar semua dapat dilayani,” katanya.

Hal lainnya terkait GTT yang belum menerima SP. Menurut bupati, GTT yang belum menerima SP ada dua kelompok.

Pertama yakni kelompok GTT yang belum S1 dan pendidikannya tidak linier, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk bisa mendapatkan SP.

Kedua, ada kurang lebih 100 GTT yang tidak ditemukan datanya pada saat pendataan berlangsung. Mereka juga tidak pernah diusulkan diusulkan pihak sekolah.

“Maka saat ini inspektorat kembali diperintah untuk me-review (mengungkap kembali) dan melakukan verifikasi faktual terhadap data tersebut,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut tampak juga diikuti oleh Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Edy Budi Susilo, M.Si. (hafid/izza/mutia/*f2)

 

Bagikan Ke: