POLITIK

Bawaslu: Membranding Mobil Angkutan Umum Termasuk Pelanggaran

Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim

faktajember.com – Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) ataupun calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak memasang stiker atau membranding angkutan umum, karena itu bagian dari pelanggaran pemilu.

Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rohim kepada faktajember.com mengatakan bahwa pihaknya melarang parpol maupun caleg untuk tidak membranding mobil angkutan umum dalam masa kampanye.

“Biasanya yang sering kan mobil angkutan umum yang dibranding dan itu tidak boleh pada masa kampanye,” terangnya.

Pemasangan stiker atau membranding mobil hanya diperbolehkan untuk mobil pribadi ataupun mobil partai saja.

“Selama itu mobil pribadi atau mobilnya parpol itu boleh dan tidak ada masalah,” lanjutnya.

Selain itu pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk aktif dan partisipatif dalam masa kampanye ini, salah satunya melapor ke Bawaslu jika menemukan indikasi pelanggaran dalam berkampanye. (umam)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Serentak Mulai Hari Ini, Seluruh APK Ditertibkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.