
Jember – Akhirnya satlantas Polres Jember, menetapkan pengemudi mobil kijang sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Jember AKP Enggar Laufria, kepada wartawan, selasa, 10 Mei 2022.
Dalam sebuah wawancara dengan tegas kasat Lantas Polres Jember mengatakan, pengemudi mobil kijang sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Pantai Papuma yang menewaskan Siti Qomariyah (26 tahun) asal Dusun Krajan, Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari Jember. Pernyataan Kasat lantas ini sekaligus menepis pemberitaan yang menyebutkan bahwa pengelola wisata sebagai pihak yang bertanggung jawab, termasuk Pemkab Jember yang memberikan kebijakan “gratis” saat libur lebaran.
“Tersangkanya sudah ditetapkan kemarin, yakni pengemudi kijang” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kecelakaan beruntun yang terjadi Minggu, 8 Mei 2022 diakibatkan karena diduga rem blong, sehingga kecelakaan tak terhindarkan, menewaskan seorang warga dan 4 korban luka parah. Mereka hendak berwisata ke Pantai Papuma di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.
Sementara Kepala Perwakilan Jasa Raharja Jember, Darwin. P. Sinaga menjawab pertanyaan wartawan tentang hak penerima asuransi mengatakan, bahwa pertama kali dirinya ikut berbela sungkawa atas musibah ini, siapapun tidak ingin ada musibah, yang kedua dirinya sangat berterima kasih atas sinergi diantara instansi terkait, satlantas, Jasa Raharja, juga dinas perhubungan. Laporan cepat pihak kepolisian ini membuat penyerahan santunan ini juga lebih cepat, komitmen kita memberi pelayanan terbaik.
Disinggung soal dasar pemberian santunan, Darwin menyampaikan sesuai Undang undang 34/tahun 64, bahwa masyarakat yang mengalami kecelakaan jalan berhak menerima santunan dari pemerintah yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja dan santunan untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta, sementara untuk korban luka 25 juta rupiah. (Arya)