Fakta Jember – Sejumlah 19 aparatur sipil negara (ASN) telah mendapatkan hukuman karena tidak netral saat pilkada 2024.
Selain itu, sejumlah 1.158 ASN lainnya menyusul untuk menjalani proses.
Hukuman bagi ASN itu disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plh. Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarmadani.
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 19 ASN itu adalah pelanggar netralitas Pilkada 2024.
Syarmadani menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi yang mempertanyakan tidak adanya ASN pelanggar netralitas yang mendapatkan hukuman.
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa terdapat 1.158 ASN yang diduga tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
“Itu 667 yang menunggu verifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena memang terpusat, terpadu satu pintu untuk pengaduan,” kata Syarmadani di Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.
Lebih lanjut, kata dia, sebanyak 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Kemudian 4 aduan ASN dengan status kepegawaian diberhentikan, pensiun, APS (atas permintaan sendiri), atau sudah berhenti, pensiun,” ujarnya.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa 24 aduan ASN berstatus tidak terbukti melanggar netralitas, 27 aduan telah dibatalkan, dan 60 aduan berstatus ditolak.
“Rincian masing-masing daerahnya ada. Jadi, di aplikasi yang dimiliki oleh BKN itu dari mulai Kabupaten Berau 2 laporan sampai Kalimantan Utara 1 laporan. Jadi, ada rinciannya, sudah ada tindak lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, pada rapat tersebut, Dede Yusuf mengatakan bahwa dirinya belum melihat Kemendagri memberikan sanksi kepada ASN pelanggar netralitas di Pilkada 2024.
“Banyak sekali laporan ke kami, keterlibatan ASN, dan satu pun belum ada yang diberikan sanksi,” kata Dede Yusuf. (*)
Sumber: ANTARA