Fakta Jember – Edward yang berkewarganegaraan Australia melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember.
Meski sebagai warga negara asing (WNA), Edward bisa memiliki KTP-el seperti warga Indonesia lainnya.
Kepemilikan KTP oleh WNA itu dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam regulasi itu, WNA dapat memiliki KTP-el apabila sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Sama halnya dengan Warga Negara Indonesia (WNI), WNA yang melakukan pengajuan KTP-el harus melakukan perekaman biometric terlebih dahulu.
Edward datang ke kantor Disdukcapil Jember bersama istrinya, Havi, pada Senin 13 Januari 2025. Havi sendiri bertempat tinggal di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang.
Edward memulai perekaman identitas dengan mendatangi Loket D di kantor Disdukcapil Jember.
Dia kemudian dipandu petugas untuk mengikuti proses perekaman tersebut.
Usai perekaman, Edward berkomentar terkait pengalamannya membuat KTP-el.
“Bagus. Tidak terlalu lama menunggu, sudah bisa melakukan perekaman,” ujar Edward.
Havi pun memberikan tanggapan terhadap pelayanan yang ia rasakan selama mengantar suaminya melakukan perekaman KTP-el.
“Saya cukup suka dengan pelayanan di sini. Sebelumnya, saya mengurus dokumen selalu di kelurahan. Cuma, karena penasaran dengan pelayanan langsung di sini, jadi saya coba mengurusnya sendiri,” kata Havi.
Havi juga mengungkapkan bahwa tidak banyak dokumen yang dibawanya sebagai persyaratan perekaman tersebut.
Ia cukup membawa dokumen perjalanan, surat keterangan tempat tinggal, dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pengalamannya itu juga membuka pengetahuan baru. Sebab, ia baru mengetahui bahwa KTP-el WNI dan WNA memiliki perbedaan pada blankonya.
“Saya baru taju jika blanko KTP WNI dan WNA juga berbeda,” terang Havi.
Perlu diketahui bahwa perbedaan KTP-el WNI dan WNA sebagai berikut:
1. KTP-el bagi WNI berwarna biru gradasi, sedangkan WNA berwarna oranye gradasi.
2. KTP-el untuk WNI ditulis berlaku seumur hidup, sedangkan KTP-el WNA terdapat masa berlaku sesuai masa izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM
3. KTP WNA memuat keterangan dalam Bahasa Inggris, sedangkan KTP WNI memuat keterangan dalam Bahasa Indonesia.
4. KTP WNI memuat kolom kewarganegaraan yang diisi “Indonesia”, sedangkan KTP WNA memuat kolom kewarganegaraan sesuai kewarganegaraan masing-masing
5. KTP WNA hanya digunakan untuk keperluan administrasi dan akses layanan publik, seperti perbankan dan kesehatan. WNA yang memiliki KTP tidak memiliki hak politik, seperti hak untuk memilih dalam Pemilu atau Pilkada. (*nuv)