HUKUM

Wanita Sidoarjo Ini Jadi Kurir Narkotika ke Dalam Lapas

Probolinggo – Seorang wanita asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial DSR nekat mengirim sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo.

Akibatnya, wanita berusia 28 tahun itu harus menjalani penyidikan polisi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, paket sabu yang dibawa DSR diselundupkan dalam roti.

“Setiap barang yang dibawa oleh pembesuk ke lapas pasti diperiksa oleh petugas detail,” terang Zainullah, Selasa 23 April 2024.

Roti yang berisi dua plastik klip sabu tersebut hendak disampaikan ke LPA, yaitu salah satu narapidana kasus narkotika di lapas setempat.

Sabu yang disembunyikan di dalam roti dengan berat total 7,1 gram itu dibagi ke dalam dua klip plastik. Rinciannya 5,02 gram dan 2,08 gram.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, DSR mengaku telah sekali menjadi kurir sabu. Dari sekali mengirim paket, ia mendaptkan honor berupa uang satu juta rupiah.

“ DSR mau menjadi kurir sabu karena telah menjadi bagian dari jaringan narkotika ini cukup lama. Faktor ekonomi yang melatarbelakanginya,” tambah Zainullah.

Atas perbuatannya, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mamad)

 

Bagikan Ke: